Gunungkidul – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018, Kabupaten Gunungkidul akan menerapkan sistem zonasi sepenuhnya, meski demikian penerimaan siswa didik akan lebih cenderung pada aspek wilayah, tetapi nilai Ujian Nasional (UN) tetap berlaku dan dipergunakan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Bahron Rosyid, S.Pd., M.M., bersama staff Bidang SMP, Nur Samsu, M.M., Rabu, (30/05), pada saat acara Talkshow di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM dengan tema “PPDB dan Zonasi”.
Bahron Rosyid, mengatakan aturan terkait zonasi PPDB telah diatur sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018 serta dengan Perbub No 17 Tahun 2018 tentang PPDB dan Zonasi. Pada prinsipnya, aturan zonasi ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dan layanan pendidikan diseluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Gunungkidul, terlebih lagi untuk memeratakan input peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu serta untuk meminimalisir tingkat mobilitas masyarakat khususnya peserta didik.
Dijelaskan pula bahwa sistem zonasi PPDB didasarkan atas jarak tempat tinggal dengan sekolah yang akan terlihat melalui data dapodik, dengan dapodik ini akan diketahui titik koordinat (zonasi) jarak peserta didik.Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru adalah 90% kuota dari peserta didik di satuan pendidikan, selanjutnya 5% kuota di luar zonasi berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan 5 % kuota jalur khusus,sistem zonasi ini hanya diterapkan pada jenjang SMA dan tidak diterapkan untuk sekolah Kejuruan.
[PIC1]
Bahron Rosyid, menegskan lagi bahwa kebijakan zonasi ini tidak perlu dikawatirkan oleh orang tua peserta didik, karena pemerintah meyakini untuk Sekolah Negeri baik SMP maupun SMA terutama di DIY secara Nasional memiliki standar yang sama, yaitu sarana dan prasarananya relative sama. Sehingga harapanya kedepan pemerataan kualitas pendidikan akan tercapai.
Selain menyampaikan materi PPDB terkait dengan zonasi disampaikan pula waktu pelaksanaan PPDB TK/SD dengan penjelasan secara rinci sebagai betikut; pendaftaran offline di mulai tanggal 2 hingga 4 juli 2018, pengumuman tanggal 5 juli 2018, pendaftaran ulang tanggal 6 s/d 7 juli 2018, dengan syarat TK, Kelompok A : usia minimal 4 sampai 5 tahun per 1 juli 2018 , Kelompok B : usia minimal 5 sampai 6 tahun per 1 juli 2018, yang dibuktikan dengan Akte kelahiran.
Kemudian persyaratan untuk peserta didik Sekolah Dasar, diseleksi berdasarkan usia saja tidak ada seleksi akademik. Berusia 6 s/d 7 tahun dan usaia paling tinggi 12 tahun berdasarkan zonasi wajib di terima, atau berusia minimal 5,6 tahun per 1 juli 2018 dan memiliki surat rekomendasi bakat istimewa, memiliki Ijazah Tk , serta Akta kelahiran.
Pelaksanaan PPDB SMP/MTS Negeri dan Swasta menggunakan system OnLine yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 s/d 6 juli 2018, seleksi dan pengumuman tanggal 7 juli 2018, daftar ulang dilaksanakan tanggal 9 s/d 10 juli 2018. Dengan syarat; memiliki Ijazah SD/MI/Paket A, berusia paling tinggi 18 tahun per 1 juli 2018, melengkapi Data Dapodik, memeiliki Akta kelahiran. Untuk peserta didik diberikan waktu 1 minggu untuk melengkapi data pokok pendidikan (Dapodik). (*tim_IKP)

