[PIC1]Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014, tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 39/KPTS/2015 serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 025/0869 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2016, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada hari tertentu pada tahun 2016 meliputi :
- Pada peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31 Agustus 2016
- Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul tanggal 27 Mei 2016

