Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tahun 1439 H/2018M, dengan berpedoman pada Surat Edaran MENPAN-RB No 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dna POLRI pada Bulan Ramadhan, bahwa jam kerja bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggunya.(*tim_IKP)
[PIC1]
[PIC2]

