Pelantikan PNS Bidan, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Kurangnya tenaga medis menjadi salah satu dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melantik 63 Bidan PTT bidan di tahun 2018 ini (25/06). Setelah sebelumnya Kabupaten Gunungkidul menjalankan kebijakan moratorium pengangkatan PNS berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi No.B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tentang Penundaan Penambahan Pengawai Aparatur Sipil Negara. Pengangkatan ASN bidang kesehatan ini diharapkan  dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul.[PIC3]

Bertempat di Bangsal Sewokoprojo, pengambilan sumpah janji ini juga di ikuti 31 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai bidang lainnya untuk mengisi kekurangan jumlah pegawai dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul.

Setiap tahunnya PNS yang pensiun di Gunungkidul berjumlah sekitar 360 pegawai. “Sudah seribu lebih pegawai yang pensiun selama selama 3 tahun ini,” kata Sigit Purwanto, selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.[PIC2]

Kekurangan pegawai dan tidak adanya formasi CPNS baru merupakan imbas dari kebijakan penundaan penambahan pengawai Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten Gunungkidul. Namun ditahun ini, Badan Kepegawaian telah mengusulkan formasi pegawai sebanyak 873 orang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.[PIC1]

Bupati Gunungkidul  Hj. Badingah S.Sos dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berharap kepada pegawai terlantik agar selalu siap sedia dalam mengemban tugas dan kewajiban dengan sungguh-sungguh dan profesional sebagai pelayan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.(*tim_IKP)

Berita ini juga dibagikan melalui Halaman Facebook Pemkab Gunungkidul