[PIC1]Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Pusat. Langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat perlu dipercepat. Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi bahkan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.
Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Bupati Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 011/0805 Tentang : Sapu bersih Pungutan Liar. Bupati Gunungkidul melalui surat edaran tersebut menegaskan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menyelaraskan langkah dalam upaya pemberantasan pungli di Kabupaten Gunungkidul.
[PIC2]Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus di hilangkan. Semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan. Pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat namun jika dibiarkan akan melemahkan daya saing nasional.
Sehingga melalui Surat Edaran tersebut Bupati Gunungkidul berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas pelayanan pada masyarakat sesuai ketugasan masing-masing. Surat Edaran, File Banner, dan Poster dapat diunduh pada link yang ada pada lampiran berita.(SY)

