Gunungkidul
...°C Mengambil data...
Kelembapan ...% Angin ...

Sumber Data dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Prakiraan cuaca lengkap

Pembinaan Pegawai Disdukcapil, Bupati Gunungkidul beri semangat dan motivasi melayani Masyarakat

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul memberikan pembinaan kepada jajaran pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul dalam rapat koordinasi pembinaan pegawai yang berlangsung di Ruang Rapat Gisa Disdukcapil, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan lima arahan strategis untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kegiatan ini diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta perwakilan operator pelayanan dari 17 kapanewon dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dalam arahannya, Bupati menyoroti dua persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius, yakni tingginya beban kerja pegawai dan belum meratanya motivasi kerja di lingkungan Disdukcapil.

Saat ini, Disdukcapil Gunungkidul didukung oleh 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah tersebut harus melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Gunungkidul yang mencapai 779.035 jiwa.

Menurut Bupati, kondisi tersebut menuntut adanya pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efektif agar seluruh kebutuhan pelayanan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

“Keterbatasan jumlah pegawai tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan. Namun, pimpinan juga harus memastikan pembagian tugas dan beban kerja berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Bupati.

Selain persoalan jumlah personel, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga motivasi dan semangat pengabdian pegawai. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik harus diimbangi dengan komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab seluruh aparatur.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Bupati menyampaikan lima arahan yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Disdukcapil. Arahan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025.

Pertama, memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalitas. Seluruh ASN dan PPPK diminta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, membenahi manajemen kerja dan distribusi beban tugas. Kepala Disdukcapil diminta melakukan evaluasi terhadap pembagian pekerjaan di setiap bidang agar beban kerja lebih merata dan tidak menumpuk pada pegawai tertentu.

Ketiga, meningkatkan motivasi dan semangat pengabdian. Bupati mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Pamong Nglayani lan Ngayomi dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.

Keempat, mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan administrasi kependudukan harus semakin mudah, cepat, transparan, dan tidak diskriminatif. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Kelima, memperkuat akurasi data dan keamanan informasi. Pemutakhiran data kependudukan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Selain itu, seluruh pegawai wajib menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kapanewon dan kalurahan.

Di tengah sejumlah evaluasi, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas berbagai prestasi yang telah diraih Disdukcapil Gunungkidul. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti komitmen jajaran pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa prestasi yang berhasil diraih antara lain predikat Pelayanan Publik Prima dengan nilai A pada 2022. Selanjutnya, pada 2024, Disdukcapil memperoleh predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI dengan nilai 98,27 serta menjadi unit percontohan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB.

Pada 2025, Disdukcapil Gunungkidul juga meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Daerah DIY dengan nilai 92,5.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Kisworo, menyampaikan bahwa instansinya juga telah memperoleh pengakuan internasional melalui sertifikasi ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Berbagai capaian tersebut diharapkan tidak membuat jajaran pegawai berpuas diri, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Bupati berharap seluruh arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi pembinaan pegawai tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret, termasuk evaluasi pembagian beban kerja, penguatan motivasi pegawai, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkala.

Dengan demikian, Disdukcapil Gunungkidul diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Leave Your Comment

Logo Radio
Logo LPPL Radio Swara Dhaksinarga LPPL Radio Swara Dhaksinarga