Pemerintah Daerah Gunungkidul Menerima Hibah BMN

Gunungkidul – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah Gunungkidul berupa tanah dan bangunan eks Pengadilan Agama Wonosari, senilai Ro. 3,2 miliar yang terletak di Jl. Alun-alun Barat I. Pelaksanaan penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan di Bangsal Sewoko, Senin, (18/03).

[PIC4]

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Hj. Badingah, S.Sos., Sekretaris Daerah, Ir. Drajad Ruswandono, M.T., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Said Munji, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Dr. Hafifullah S.H., M.H., dan sejumlah undangan lainnya.

[PIC2]

Dalam sambutannya Bupati, Badingah, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkenan menghibahkan asetnya berupa tanah beserta bangunannya eks Pengadilan Agama kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Ini adalah sebuah bentuk kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Pemerintah Daerah, dan mudah-mudahan hibah tersebut akan membawa manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Gunungkidul”, pungkasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Dr. Said Munji, menyampaikan syukur Alhamdulillah, atas selesainya proses hibah Barang Milik Negara tersebut kepada Pemerintah Daerah Gunungkidul. Hal ini merupakan tindak lanjut dari diskusi pada, bulan januari yang lalu.

“sangat bersyukur dalam proses diberikan kemudahan, dan saya berharap semoga kedepan akan lebih bermanfaat bagi warga masyarakat, untuk kepentingan umat di Kabupaten Gunungkidul, semua ini adalah bentuk kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama dengan Pemda”, jelasnya.

Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Bupati, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Sekda dan Ketua Pengadilan Agama Wonosari. (*tim_IKP)