Gunungkidul – Senin, (04/06), Pemerintah Daerah Gunungkidul bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) DIY, melaksanakan sosialisasi Permendag Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, di Ruang Rapat IV Sekretriat Daerah. Hadir pada kesempatan ini, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Azman Latif, Kepala Biro BKM dan SDA DIY, Sugeng Purwanto, Bank Indonesia, Probo Sukesti dan Ridwan Suryo, Kepala Dinas Perindag DIY, Trisakti, Sekretaris Disperindag Gunungkidul, Suryanto.
[PIC2]
Azman Latif, menyampaikan saat ini adalah waktu yang tepat memastikan kepada masyarakat bahwasnnya kebutuhan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan dan tidak terjadi kelangkaan barang, hal ini perlu disampaikan agar publik tidak panik dan kawatir. Akan tetapi perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa jangan berprilaku berlebihan membeli barang, karena bisa jadi kelangkaan barang dan lonjakan harga disebabkan dari prilaku yang kurang bijaksana.
Terima kasih kepada Tim TPID yang telah bekerja keras memantau dan memaatikan harga kebutuhan pokok tidak terjadi lonjakan harga, “jika ada kenaikan di Gunungkidul masih dalam batas wajar”, pungkasnya.
Melalui Peraturan Presiden, bahwa barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya hanya dapat di distribusikan kepada pelaku distribusi atau distributor yang terdaftar, lanjut Trisakti. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permen No. 20 tentang kebutuhan pokok, yang wajib mendaftarkan diri adalah distributor barang, sub distributor barang dan agen barang kebutuhan pokok. Yang mana pendaftarannya bisa dilakukan secara on line, melalui situs resmi Kementerian Perdagangan Sistem Informasi Perdagangan Terpadu sipt.kemendag.go.id. Dengan terdaftarnya distributor di kementerian perdagangan akan dipantau secara nasional bahwa didaerah tersebut sudah ada dan terjadi pendistribusian barang tertentu.
Probo Sukesti perwakilan dari Bank Indonesia mengatakan, BI sangat berkepentingan untuk menjaga agar inflasi tidak tinggi, yang mana pada bulan November yang lalu mendapatkan nilai merah karena inflasi di DIY di atas nasional. Sampai dengan bulan April kondisi inflasi di Daerh Istimewa Yogyakarta secara umum rendah pada posisi 3,46 dibawah rata-rata nasional, “kita belum tahu apakah bulan Mei ini masih seperti pada bulan April, untuk itu kami berharap mari bersama-sama berupaya menjaga agar tidak terjadi inflasi.
Kepala Biro BKM dan SDA DIY, Sugeng Purwanto, memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Gunungkidul atas diselenggarakannya kegiatan hari ini, ada dua agenda penting yaitu TPID dan sosialisasi Permendag.
Monitoring harga dari TPID jangan dipandang sia-sia, meskipun sudah dilakukan sehari-hari namun menjelang hari raya untuk memastikan pasar agar masyarakat tidak panik. Dengan hadirnya pimpinan daerah dilapangan akan efektif dalam membentuk ekspektasi pasar, hasil pemantauan bulan lalu khususnya di Gunungkidul harga stabil dibanding kabupaten lainnya.
Hari ini pantauan difokuskan pada distributor-distributor dikarenakan beberapa tahun lalu kenaikan harga pasar sangat ditentukan oleh distributor. Pemantauan masih akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga.
Diharapkan dengan adanya satgas pangan, menjelang lebaran harga bahan pokok dan lainnya tetap normal.
Kegiatan dilanjutkan monitoring di Distributor LGP 3 Kg di Tawarsari dan distributor telur Sido Rahayu Mijahan Semanu dan distributor minyak dan Gula di Baleharjo Wonosari.
Darinhasil monitoring yang dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) disimpulkan bahwa harga kebutuhan bahan pokok dan lainnya di wilayah DIY, Gunungkidul khususnya masih aman dan stabil, meskipun ada sedikit kenaikan masih dalam bts kewajaran. (*tim_IKP)
[PIC3][PIC4]

