Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, memberikan pembinaan dan pembekalan kepada 31 calon lurah terpilih hasil Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026. Dalam kegiatan tersebut, para calon lurah diminta menjaga integritas, merangkul seluruh masyarakat, serta menghindari praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bangun Deso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul pada Senin (26/10/2026), yang dihadiri Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, serta perwakilan Polres Gunungkidul.
Plt. Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengatakan, Pilur Serentak 2026 yang dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) berlangsung di 31 wilayah dengan total 230 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan secara umum berjalan lancar, tertib, dan aman, “Dari total 120.887 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 293 pemilih khusus, sebanyak 93.971 warga menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 78 persen.” papar Rakhmadian.
Ia menambahkan, para calon lurah terpilih dijadwalkan mengikuti pelantikan pada Kamis (26/11/2026) di Bangsal Sewoko Projo, sementara itu Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta para calon lurah terpilih segera melakukan konsolidasi setelah pemilihan. Menurut dia, kemenangan dalam kontestasi politik di tingkat desa bukan sekadar pencapaian, melainkan amanah untuk melayani seluruh masyarakat.
Ia menegaskan, perbedaan pilihan selama pemilihan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk kembali bekerja sama dalam pembangunan, “Selesai pemilihan, saya meminta seluruh lurah untuk segera mengkonsolidasi diri. Yang menang harus rendah hati untuk merangkul yang belum berkesempatan, menjahit kembali hal-hal yang sempat terpisah demi kemajuan kelurahan,” tegas Endah.
Selain konsolidasi masyarakat, Bupati meminta para calon lurah mempersiapkan perencanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik, para lurah terpilih diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan Tahun 2027–2034.

Perencanaan tersebut diharapkan sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”. Endah juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Pengelolaan APB Desa, Tanah Kas Desa (TKD), dan Sultan Ground harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia turut mendorong penguatan gotong royong masyarakat, partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, di sisi lain, para lurah diminta menjaga kedisiplinan aparatur dan mencegah praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi. Pencegahan intoleransi dan penanganan persoalan sosial juga menjadi bagian penting dari tugas pemerintahan di tingkat desa.
Dalam pembekalan tersebut, Bupati juga menyoroti sejumlah persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian pemerintah desa, antara lain perjudian daring atau judi online, pinjaman online, dan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan data, sebanyak 9.921 penerima bantuan sosial di Gunungkidul dihentikan bantuannya karena terindikasi terkait judi online, Pemerintah desa diharapkan turut meningkatkan kepedulian terhadap persoalan tersebut, sekaligus memastikan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan dan warga kurang mampu.” pesan Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Shinta Ayu Dewi RR mengingatkan para calon lurah agar memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sejak awal masa jabatan.
Ia menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel, mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), penganggaran melalui APB Desa, pelaksanaan kegiatan sesuai spesifikasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurut Shinta, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
“Taat aturan bukan penghambat pembangunan, melainkan pelindung bagi setiap keputusan yang benar. Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi dan memberikan konsultasi hukum gratis bagi pemerintah kelurahan agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Shinta.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu pemerintah desa memahami ketentuan hukum sekaligus meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Bupati Gunungkidul berharap pembekalan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian itu dapat memperkuat kesiapan para calon lurah dalam menjalankan pemerintahan. Dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang akuntabel, para calon lurah diharapkan mampu membangun kembali kebersamaan masyarakat setelah pemilihan serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Pemkab Gunungkidul menegaskan, kepemimpinan di tingkat desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan menjadikan kepatuhan hukum dan pencegahan korupsi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.