Gunungkidul – Membangun potensi sumber daya, baik sumber daya alam, sumber daya budaya, sumber daya buatan, maupun sumber daya manusia, merupakan upaya dalam mendorong pertumbuhan kualitas hidup masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pembangunan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya diupayakan melalui pembangunan kawasan dengan konsep Geopark, yang di dalamnya mensinergikan keanekaragaman geologi, hayati, dan keanekaragaman budaya. Kawasan Gunung Sewu yang membentang dari Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, hingga Kabupaten Pacitan. memiliki sumber daya yang luar biasa untuk dimanfaatkan secara lestari.
Sejarah lahirnya Geopark Gunung Sewu melalui sebuah proses yang dinamis dan dengan berbagai tantangan yang harus dihadapi. Gunung Sewu UNESCO Global Geopark, diawali tahun 2009 lewat proses penyusunan studi kelayakan Geopark Pacitan, dan tahun 2010 dilakukan pengusulan Geopark Pacitan menjadi anggota GGN UNESCO. Tahun 2011, Assesory Mission dari Biro GGN UNESCO merekomendasikan agar memperluas Geopark Pacitan menjadi Geopark Gunung Sewu, yang ditindaklanjuti pada 2012 dengan proses penyusunan dossier Geopark Gunung Sewu, dan pembentukan pengelola Geopark Gunung Sewu dengan Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkiful. Tahun 2013 Geopark Gunung Sewu dikukuhkan menjadi Geopark Nasional oleh Komite Geopark Nasional Indonesia pada tanggal 13 Mei 2013, dan diusulkan menjadi anggota GGN UNESCO. Pada bulan Juli tahun 2014, dilakukan evaluasi oleh assesor GGN UNESCO, dan pada saat Konferensi Geopark Dunia, bulan September di Kanada, direkomendasikan bahwa keanggotaan Geopark Gunung Sewu ditunda dan diberi batas waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan.[PIC3][PIC2]
Memasuki tahun 2015, pada 17 Februari. di Yogyakarya ditandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelestarian dan Pengembangan Geopark Gunung Sewu oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Gubernur DIY, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gunungkidul, Bupati Wonogiri dan Bupati Pacitan. Agustus 2015 dilakukan upaya melengkapi kekurangan persyaratan yang direkomendasikan oleh GGN UNESCO, sehingga pada tanggal 19 September 2015, saat konferensi APGN (Asia Pasific Geopark Network) di Tottori, Jepang, Geopark Gunung Sewu diterima menjadi anggota GGN UNESCO. Pada 23 Desember 2015, ditanda tangani Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Pacitan, tentang Pengembangan Kepariwisataan Gunung Sewu UESCO Global Geopark.
Luas wilayah Geopark Gunung Sewu di tiga kabupaten yang tergabung dalam kerja sama antar daerah PAWONSARI (Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan), adalah dengan bentangan 1.802 km2, terdiri dari 33 situs, 13 situs di Gunungkidul, 7 situs di Wonogiri. dan 13 situs di Pacitan. Dengan kondisi seperti ini sangat penting peraturan bersama antara tiga pemangku kebijakan, agar pengelolaan Gunung Sewu UNESCO Global Geopark bisa lebih efektif dan menyesuaikan dengan situasi kedepan.
Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-186, Rabu (24/05), bertempat di Ruang Rapat I Setda Gunungkidul, dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gunung Sewu UNESCO Global Geopark dan Geopark Nasional Rinjani. Hal ini sekaligus persiapan guna menghadapi validasi yang akan dilakukan tahun 2019 mendatang.
Tampak hadir dalam acara penandatanganan, Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos., Wakil Bupati Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, M.T., Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Prihastoro, Asisten Perekonomian dan Pembangnan Ir. Azman Latif, Asisten Administrasi Umum Ir. Anik Indarwati, MP., Kepala Dinas Pariwisata Saryanto, S.T., Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Drs. Supartono, M.Si., Kepala Dinas PU Ir. Eddy Praptono, Plt. Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kominfo Ir. Purnamajaya, MUM., General Manager Geopark Gunung Sewu Ir. Budi Martono, M.Si., utusan BKPM Provinsi DIY, dan pengelola Geosite.
Bupati Wonogiri diwakili Sekretaris Daerah, didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PU, Bappeda, dan BKAD. Sedangkan Kabupaten Pacitan dihadiri Bupati, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kadis Pariwisata, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PU, Bappeda, dan BKAD. Juga hadir wakil Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah dan Biro Humas Propinsi Jawa Timur.
Sedangkan Geopark Rinjani diwakili oleh General Manager Geopark Rinjani, Tim Percepatan Geopark Rinjani, dan Ketua Dewan Pelaksanan Harian Geopark Rinjani. Dari Badan Geologi Nasional hadir Ir. Hanang Samodra, M.Si., selaku Advisor UNESCO.
Penandatanganan Peraturan Bersama ini merupakan wujud komitmen bersama di tiga kabupaten untuk bisa bersinergi dan saling memberikan kontribusi untuk kelestarian dan kesejahteraan masyarakat di Gunung Sewu, sedangkan penandatanganan MOU antara Geopark Gunung Sewu dengan Geopark Rinjani sebagai wujud dalam membangun jejaring Geopark di tanah air guna pengembangan di masing-masing Geopark.
Dalam sambutanya Bupati Badingah menyampaikan agar pemerintah senantiasa meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pelaku langsung pengembangan Geopark dari segala lini sektor pembangunan. “Gunung Sewu UNESCO Global Geopark merupakan aset kita bersama yang perlu dijaga dan dipertahankan agar tetap menjadi bagian dari UNESCO,” tegas Bupati Gunungkidul.(tim_ikp)

