PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMDA DENGAN DPRD GUNUNGKIDUL TENTANG PIWK

Gunungkidul-Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi,MH menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Gunungkidul penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Gunungkidul dengan DPRD Penetapkan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan(PIWK), Senin 30/12

[PIC3]

Racangan PIWK 2021 sebesar 18 milyar yang sebelumnya telah disampaikan oleh bupati pada tanggal 27 desember 2019, memasuki tahap evaluasi oleh badan Anggaran DPRD. Dalam rangka penyusunan rencana kerja pembangunan daerah RKPD tahun 2021 perlu penguatan proses penyusunan perencanaan partisipasi melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan

Agar perencanan partisipasi bisa berjalan dengan efektif penuh semangat memberikan kepastian pendapatan alokasi, memenuhi asas keadilan dan pemertaan pembangunan serta mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah dalam implementasinya diwujudkan dalam PIWK. dalam evaluasi tersebut pendapat dan rekomendasi badan anggaran untuk menyampaikan beberapa point meliputi
Memperbaiki kualitas musrenbang agar tejadi keseimbangan dan sinergi antara pendekatan pembangunan baik politis, teknokratis, partisipatif dan top down maupun bottom up planning

Memberikan ruang yang terpusat kepada masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan prioritasnya agar dapat tertampung di APBD
Mengurangi kemiskinan dan mengatasi kesenjangan atara wilayah kecamatan karena adanya pagu indikatif yang akan di terima di masing masing kecamatan.

Dengan PIWK diharapkan lebih menjamin terakomodirnya usulan prioritas wilayah kecamatan, Bisa meningkatkan sinergai antara berbagai pemangku kepentingan dan tingkatan. Mendidik masyarakat berfikir strategis dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan di wilayahnya mengacu pada pagu yang telah ditetapkan.

Tujuan PIWK untuk menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses musrenbang ke dalam APBD kabupaten, mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menerapkan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan, begitu pula asas penyusunan dan penerpan PIWK adalah tranparasi berkeadilan partisipatif dan akuntabel responsif dan akuntabel. keberadaan PIWK sehingga dapat terjadi perubahan pandangan para pemangku kepentingan terhadap musrenbang yang selama ini hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang tidak ada implementasinya sehingga disikapi skeptis oleh sebagian orang.

PIWK menjadi program yang menggairahkan dan menjadi ajang penggambaran terpusat menentukan program prioritas dari masing masing wilayah kecamatan, serta akan terjaminya usulan kegitan dari masing masing wilayah tersebut.

Bila berjalanya PIWK berjalan dengan bagus dan efektif untuk pencapaian visi RPJMD, DPRD tidak akan ragu mendorong porsi PIWK bisa lebih di tingkatkan alokasi anggaranya dalam struktur APBD. selanjutnya rancangan kesepakatan pagu indikatif Wilayah kecamatan ditetapkan menjadi nota kesepakatan oleh ketua Dewan Perwakilan rakyat

[PIC2]Dr. Immawan wahyudi,MH mewakili Bupati dalam sambutanya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih karena rancangan besaran PIWK telah di sepakati bersama. disampaikan bupati bahwa rancangan PIWK sudah di hitung dengan proyeksi kemampuan keuangan daerah tahun 2021 dengan mempertimbangkan seluruh komponen dari belanja langsung seluruh perangkat daerah yang mencakup belanja DAK , belanja dana bagi hasil cukai tembakau, belanja bantuan keuangan provinsi, belanja program rutin perangkat daerah, belanja penunjang tugas fungsi perangkat daerah. Selanjutnya di alokasikan kepada masing masing kecamatan sesuai porsinya 40% berdasarkan pada aspek pemerataan dan 60% berdasarkan aspek proporsionalitas yang ditentukan berdasar nilai bobot 7 variabel. alokasi PIWk untuk masing masing kecamatantersebut dapat di manfaatkan secara optimal terutama diarahkan dalam mendorong bangunan kawasan dan optimalisasi pengembangan potensi serta penyelesaian permasalhan pembanguna di masing masing kecamatan, sehingga peran camat sangat penting menjadi kunci optimalisasi keberhailan pemanfaatan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan.

Hadir pada acara Sidang Paripurna tersebut, Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi,MH Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsing,SE.,Wakil Ketua Heri Nugroho,SS.,Forkopimda dan Kepala OPD.