Penyamapaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020

Gunungkidul – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan di Gedung DPRD Gunungkidul , Rabu (09/06)

Rapat Paripurna DPRD membahas Penyamapain Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020.

[PIC1]

Dalam hal ini, telah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dari November 2020 hingga 30 April 2021.
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2020 telah disampaikan tanggal 30 april 2021 ,dan  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan pernyataan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal ini berarti bahwa secara umum RKPD Kabupaten Gunungkidul telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akutansi pemberitaan yg telah ditetapkan.
Namun Bupati Gunungkidul menegaskan bahwa Opini WTP yang diperoleh masih ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti bersama agar pengelolaan keuangan daerah kedepan akan semakin baik.

“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama dari direksi Kabupaten Gunungkidul sehingga opini WTP ke 6 kalinya dapat kita raih” jelasnya

Adapun pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 terealisasi sebesar 60 Triliun. Untuk belanja tak terduga tahun 2020 difokuska  untuk penanganan pandemi covid 19.