Perbup Nomor 46 Tahun 2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) dan Analisis Standar Belanja (ASB)

[PIC1]

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengumumkan bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai acuan resmi dalam penyusunan anggaran belanja daerah serta pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen lengkap yang berisi ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, metode penyusunan HPSK dan ASB, serta rincian standar harga dan analisis pembelanjaan dapat dilihat pada berkas terlampir sesuai regulasi tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait pemberlakuan Peraturan Bupati ini dapat diperoleh di Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dokumen resmi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:

https://s.id/VmVJE