Perubahan Ketentuan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H/2019M

Sesuai dengan surat edaran Nomor 003/2291 Tahun 2019, tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Jam kerja bagi instansi pemerintah daerah dan unit kerja di Kabupaten Gunungkidul adalah 32,5 jam per minggu. Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 15.00 wib

Istirahat selama 15 (lima belas) menit : Pukul 11.45 -12.00 wib

b. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 11.00 wib

[PIC1]

[PIC2]