PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
Kepatihan Danurejan Yogyakarta Telepon (0274) 562811 Faksimile (0274) 588613
Website : http://jogjaprov.go.id Email : rouhp@jogjaprov.go.id Kode pos 55213
PEMBERITAHUAN
Nomor : 593/16610
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JALAN RUAS TAWANG-NGALANG DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Diberitahukan bahwa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Ruas Tawang-Ngalang di Kabupaten Gunungkidul. Berkenaan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan
- Maksud Sesuai hasil koordinasi antara Pemerintah Daerah Daerah istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta mendukung prioritas utama pembangunan fisik oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pembangunan konektivitas jalan daerah, dibutuhkan kesiapan lahan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
- Tujuan Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan ini bertujuan membuka akses jalan menuju Wonosari melalui sisi utara ruas jalan Yogyakarta – Piyungan – Patuk – Gading – Wonosari sebagai jalur alternatif dari Yogyakarta menuju Wonosari atau sebaliknya dan untuk mengembangkan perekonomian dan pariwisata di kawasan tersebut.
2. Letak Tanah dan Luas Tanah yang Dibutuhkan
- Lokasi rencana pembangunan terletak di Desa Ngoro-Oro, Desa Nglanggeran, Desa Putat, Desa Nglegi, Desa Bunder, Kecamatan Patuk, dan Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Perkiraan luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas 245.467m2 (dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) equivalen panjang 9,473Km (sembilan koma empat ratus tujuh puluh tiga kilometer).
3. Tahapan Rencana Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yakni:
- Tahap Perencanaan yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul dengan membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah;
- Tahap Persiapan yang dilaksanakan oleh Tim Persiapan yang dibentuk oleh Gubernur DIY, dengan tugas:
- Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
- Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
- Melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
- Menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
- Mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan;
- Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh Gubernur.
- Tahap Pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN DIY setelah Penetapan Lokasi ditetapkan oleh Gubernur DIY;
- Tahap Penyerahan Hasil, yaitu hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kanwil BPN DIY selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, diserahkan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul.
4. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Tahun 2018
- Penyiapan dokumen perencanaan pengadaan tanah
- Tahap Persiapan
- Pembentukan Tim Persiapan
- Pemberitahuan rencana pembangunan
- Pendataan awal
- Konsultasi publik
Tahun 2019
- Tahapan Persiapan lanjutan
- Penetapan lokasi
- Pengumuman Penetapan Lokasi
- Tahap Pelaksanaan
- Permohonan pelaksanaan pengadaan tanah ke Kanwil BPN
- Pelaksanaan inventarisasai dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B
- Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi
- Verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi
- Pengadaan appraisal
- Pelaksanaan penilaian oleh appraisal
- Musyawarah bentuk ganti rugi
- Pelaksanaan pembayaran ganti rugi
- Tahap penyerahan hasil
5. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan Jalan Tawang-Ngalang direncanakan selama kurang lebih 2 tahun (Tahun Anggaran 2020 – Tahun Anggaran 2021).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Dibuat di Yogyakarta
Pada tanggal 7 Desember 2018
Sekretaris Daerah DIY
selaku
Ketua Tim Persiapan
TTD.
Ir. GATOT SAPTADI
NIP. 19590902 198803 1 003

