Bupati Gunungkidul Hj Badingah, SSos ,mengungkapkan bahwa semua usaha di Wilayah Kabupaten Gunungkidul harus memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat ditemui di ruang kerjanya menanggapi pemberitaan yang muncul dalam media terkait peternakan yang dikelola PT. Widodo Makmur Unggas, di Desa Pacarejo Kecamatan Semanu, Kamis (13/09).
Lebih jauh Bupati juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengelola usaha di kawasan karst untuk melakukan pengurusan perizinan.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs Irawan Jatmiko, MSi membenarkan bahwa usaha ternak tersebut telah mengurus perizinan lokasi dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian izin Lingkungan.
Menanggapi pemberitaan media terkait polemik keberadaan Usaha ternak di Padukuhan Tonggor Desa Pacarejo Kecamatan Semanu Kab.Gunungkidul tidak melanggar Perda RT/RW karena Kecamamatan Semanu termasuk 7 (tujuh) Kecamatan sebagai Kawasan pengembangan ternak unggas namun disinyalir membuang limbah ke luweng sekitar lokasi usaha. Oleh karena itu Pemkab.Gunungkidul telah menerjunkan Tim yang terdiri dari OPD terkait pada Senin (10/09), melakukan pengecekan ke lokasi dan hasilnya, tidak terdapat adanya pelanggaran pengolahan limbah ternak unggas. “Bangunan di Bibir luweng yang dikhawatirkan untuk mengelola(membuang) limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas resiko jatuh ke Luweng atau Jurang” Imbuh Irawan.
Sementara keterangan Kades Pacarejo Kec. Semanu, Suhadi menjelaskan warga masyarakat Pacarejo memiliki 4 tuntutan kepada Perusahaan PT. Widodo Makmur Unggas ini. Meliputi 1. 90 persen tenaga kerja local sudah dijalankan . 2. Pemeliharaan Infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan disepakati. 3. CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan. 4. Melengkapi perizinan termasuk Amdal sementara dalam proses penyelesaian.

