Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menggelar Sosialisasi Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2019, pada Senin pagi (16/04).
Acara ini dilakukan untuk mensosialisasikan langkah-langkah yang ditempuh oleh KPU Gunungkidul dalam memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, serta pencocokan dan penelitian yang dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.[PIC1]
Pada acara ini, Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd, M.Pd.Si selaku anggota KPU Gunungkidul menyampaikan mekanisme pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Berkaitan pemutakhiran daftar pemilih, yang dimaksud dengan pemilih dalam Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, dan memiliki KTP daerah setempat.
Pemilih yang tidak didaftar di daftar pemilih adalah pemilih yang sedang terganggu kondisi jiwa atau ingatannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berdomisili kurang dari 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, sedang dicabut hak pilihnya, serta merupakan anggota TNI/Polri.
Kegiatan yang dilakukan sebagai pemutakhiran data salah satunya adalah pencocokan dan penelitaian (COKLIT), yang merupakan kegiatan pencocokan data dilapangan, dimana petugas bertemu langsung dengan pemilih. Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan, pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Selasa (17/04). “Pada awal kegiatan pencocokan dan penelitian di Gunungkidul, petugas kami akan mengunjungi kediaman ibu Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos,” tambahnya.
Coklit akan dilakukan oleh Petugas Pantarlih berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KPU dengan KTP-el atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.(*tim_IKP)

