[PIC1]
Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta kewaspadaan terhadap penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau zoonosis. Surat ini menindaklanjuti himbauan dari Kementerian Pertanian dan Gubernur DIY, mengingat peningkatan lalu lintas ternak dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti anthrax, PMK, dan LSD.
Masyarakat dan pihak terkait diminta meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan, melaksanakan mitigasi risiko di lokasi peternakan hingga pemotongan, serta melaporkan hewan yang sakit. Pemotongan hewan kurban juga diimbau mengikuti prosedur sesuai ketentuan untuk menjaga aspek kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

