| No Urut | Perjanjian Kerja SamaAntara ……/ Dengan ……..No/Tgl. Para Pihak | Tentang | Obyek | Ruanglingkup | Jangkawaktu(mulai s.d….) | Ket. |
| 1. | Perjanjian Kerja Sama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Istimewa YogyakartaNomor : 134.1.1/PK/01/2024Nomor : 100.3.7.1/498Tanggal 04 Januari 2024 | Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas | Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pengiriman Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Pemerintah Kabupaten Gunungkidul | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah:a. PIHAK KESATU mengirimkan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator sebanyak 5 (lima) orang dan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebanyak 7 (tujuh) orang; danb. PIHAK KEDUA menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024. | 04 Januari 2024s.d.31 Desember 2024 | KSDD Wajib |
| 2. | Perjanjian Kerja Sama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dengan PT. Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang WonosariNomor : 134.2.2/02/PK/2024Nomor : 0036/OM 0004Tanggal 07 Maret 2024 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Melalui Transaksi Tunai dan Non Tunai | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:a. Pelayanan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan yang dikelola PIHAK KESATU;b. Pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. | 07 Maret 2024s.d.06 Maret 2027 | KSDPK |
| 3. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Lembaga Bantuan Hukum Al KautsarNomor : 134.2.2/PK/03/2024Nomor : 016/III/2024/LBH-AKTanggal : 13 Maret 2024 | Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Gunungkidul | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Gunungkidul | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi: a. pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap :1) Penyidikan/ Gugatan/ Pemeriksaan Pendahuluan;2) Persidangan di Pengadilan Tingkat I;3) Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;4) Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi; dan/atau5) Peninjauan Kembali.b. permohonan dan verifikasi Pengajuan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;c. tata cara penyaluran dan pembayaran anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;d. pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin; dane. pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. | 13 Maret 2024 s.d.31 Desembver 2026 | KSDPK |
| 4. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera Branch Office YogyakartaNomor : 134.2.2/PK/04/2024Nomor : P/20/KS/III/2024Tanggal : 20 Maret 2024 | Penyediaan Pengembangan dan Pengelolaan Pelayanan Pariwisata | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pengembangan dan Pengelolaan Pelayanan Pariwisata di Kawasan Pariwisata Yang Ditetapkan Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah:a. penyediaan aplikasi perekaman transaksi pembayaran tunai dan non tunai;b. pencetakan tiket secara elektronik; danc. pemindahbukuan pembayaran secara non tunai ke RKUD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. | 20 Maret 2024s.d.26 Maret 2027 | KSDPK |
| 5. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul denganPT BPR BDG (Perseroda)Nomor : 134.2.2/PK/05/2024Nomor : 042/PT.BPR.BDG/GK/IV/2024Tanggal : 05 April 2024 | Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik padaDinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Gunungkidul | Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Bagi Kelompok Tani Yang Teregister di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. | Lingkup Kerja Sama meliputi :a. Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.b. Pertanggungjawaban Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul | 05 April 2024s.d.31 Desember 2025 | KSDPK |
| 6. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan PT. Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang WonosariNomor : 134.2.2/PK/06/2024Nomor :Tanggal : 19 April 2024 | Penyediaan Aplikasi BPDDIY QUAT Sebagai Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Aplikasi BPD DIY QUAT Sebagai Alat Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga Melalui Transaksi Non Tunai di Kawasan Pariwisata Yang Ditetapkan Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:a. pelayanan pembayaran retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga melalui Aplikasi BPDDIY QUAT yang disediakan oleh PIHAK KEDUA;b. penyetoran hasil penampungan pembayaran retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga dari PIHAK KEDUA ke RKUD Kabupaten Gunungkidul; danc. penyetoran hasil penampungan pembayaran PIHAK lain yang bekerja sama dengan PIHAK KESATU. | 19 April 2024s.d.20 April 2027 | KSDPK |
| 7. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan PT. Bank Pembangunan Daerah DIY Cabang WonosariNomor : 34.2.2/PK/07/2024Nomor : 0046/OM 00040Tanggal : 19 April 2024 | Pelaksanaan Integrasi Siskeudes Kabupaten Gunungkidul dengan Aplikasi Digdaya Bank BPD DIY | Pelaksanaan Integrasi Siskeudes dengan Digdaya Bank BPD DIY | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:a. integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online dengan Siskeudes Link;b. integrasi Siskeudes Link dengan Layanan Digdaya Bank BPD DIY; danc. pemanfaatan fasilitas produk dan jasa layanan perbankan lainnya yang dapat diimplementasikan di Kalurahan;d. pembinaan dan pengawasan penatausahaan keuangan Pemerintah Kalurahan pada aplikasi Siskeudes dan Siskeudes Link sesuai ketentuan yang berlaku;e. monitoring dan evaluasi; danf. kerja sama lainnya yang terkait dengan pelaksanaan integrasi Siskeudes dengan Digdaya Bank BPD DIY yang disepakti PARA PIHAK. | 19 April 2024s.d18 April 2029 | KSDPK |
| 8. | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta UP3 Yogyakarta,NOMOR : 134.2.2/PK/8/2024NOMOR : 0010.PJ/AGA.04.01/F03070000/2024Tanggal 20 Mei 2024 | Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Gunungkidul | Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik dan Pengelolaan Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Gunungkidul | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:perhitungan, pelaporan dan penyetoran PBJT Atas Tenaga Litsrik;perhitungan, penyampaian tagihan dan pembayaran rekening APJ;rekonsiliasi PBJT atas Tenaga Listrik;rekonsiliasi tagihan rekening APJ;pertukaran data dan informasi;sosialisasi, dan publikasi bersama pelayanan ketenagalistrikan;koordinasi perencanaan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah;pelaksanaan penertiban, meterisasi, pembangunan dan pemeliharaan APJ sesuai kewenangan; dankerja sama lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK terkait sebagai pemungutan, penyetoran PBJT dan Pengelolaan APJ. | 20 Mei 2024S.d19 Mei 2027 | KSDPK |
| 9. | Addendum Perjanjian Kerja Sama Dinas Pariwisata dan PT.Bank BPD DIYNOMOR : 134.2.2/PK/9/2024NOMOR : 0054/OM 0004Tanggal 3 Juni 2024 | Penyediaan Aplikasi BPDDIY Quat Sebagai Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:pelayanan pembayaran non tunai retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga melalui Aplikasi BPDDIY QUAT yang disediakan oleh PIHAK KEDUA;pelayanan pembayaran tunai retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga;penyetoran hasil penampungan pembayaran retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga dari PIHAK KEDUA ke RKUD Kabupaten Gunungkidul;penyetoran hasil penampungan pembayaran PIHAK lain yang bekerja sama dengan PIHAK KESATU; danintegrasi API QRIS Bank BPD DIY untuk pelayanan transaksi QRIS secara dinamis. | 3 Juni 2024s.d20 April 20274 | KSDPK | |
| 10. | Perjanjian Kerja Sama Badan Keuangan dan Aset Daeraj dengan PT BPD DIYNOMOR : 134.2.2/PK/10/2024NOMOR : 0055/OM 0004Tanggal 3 Juni 2024 | Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab.Gunungkidul | Penggunaan KKPD untuk Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunungkidul. | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:penerbitan dan penyelenggaraan KKPD; danpenyelesaian tagihan penggunaan KKPD atas transaksi belanja daerah meliputi belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). | 3 Juni 2024s.d2 Juni 2027 | KSDPK |
| 11. | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten GunungkidulNomor : 134.1.2.PK/11/2024Tanggal 7 Juni 2024 | Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Penempatan dan Pengembangan Transmigrasi di Satuan Permukiman Padang Tarok Sp 1 Kecamatan Kamang Baru Kawasan Transmigrasi Muara Takung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera BaratTahun 2024 | Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan, Penempatan dan Pengembangan Transmigrasi di Satuan Permukiman Padang Tarok SP 1 Kecamatan Kamang Baru Kawasan Transmigrasi Muara Takung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024. | Ruang Lingkup Perjanjian ini adalah keseluruhan proses penyelenggaraantransmigrasidi Satuan Permukiman Padang Tarok SP 1 Kecamatan Kamang Baru Kawasan Transmigrasi Muara Takung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat yang meliputi:penyiapan kesediaan masyarakat menerima penempatan transmigran;pengurusan hak atas tanah;1) ukur bagi lahan;2) inventarisasi kepemilikan lahan; dan3) fasilitasi pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).pembangunan permukiman;fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran;bimbingan adaptasi lingkungan;fasilitasi pelayanan bantuan catu pangan;pengembangan masyarakat yang menyangkut:1) tahap penyesuaian;2) tahap pemantapan; dan3) tahap kemandirian.bidang lain yang disepakati PARA PIHAK. | 7 Juni 2024s.d6 Juni 2029 | KSDD Sukarela |
| 12. | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dngan LBH SekawanNOMOR : 134.2.4/PK/12/2024NOMOR : 26./LBH-SEKAWAN/VI/2024Tanggal 27 Juni 2024 | Penyelenggaraan Bantuan Hukumdi Kabupaten Gunungkidul | Masyarakat miskin di Kabupaten Gunungkidul. | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi: pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap :1) Penyidikan/ Gugatan/ Pemeriksaan Pendahuluan;2) Persidangan di Pengadilan Tingkat I;3) Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;4) Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi; dan/atau5) Peninjauan Kembali.permohonan dan verifikasi Pengajuan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;tata cara penyaluran dan pembayaran anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin; danpengawasan dan pembinaan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. | 27 Juni 2024s.d31 Desember 2026 | KSDPK |
| 13 | Perjanjian Kerja Sama Dinas Lingkungan Hidup dengan PT Bank BPD DIYNomor 134.2.2/13/PK/2024Nomor: 0060/OM 0004Tanggal 15 Juli 2024 | Pelayanan Retribusi Laboratorium Lingkungan | Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan Melalui Transaksi Tunai dan Non Tunai. | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi:Pelayanan Pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan yang dikelola PIHAK KESATU;Pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Retribusi Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. | 15 Juli 2024 s.d 31 Desember 2027 | KSDK |
| 14 | Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Pacitan, Wonogiri dan GunungkidulNomor 134.1.1/14/PK/2024Selasa 16 Juli 2024 | Pembinaan dan Pengembangan Potensi Bidang Pertanian untuk Peningkatan Produksi, Pelayanan Kesehatan Hewan, Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat | Pembinaan dan Pengembangan Potensi Bidang Pertanian untuk Peningkatan Produksi, Pelayanan Kesehatan Hewan, Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :sinkronisasi rencana program Pembinaan dan Pengembangan Potensi Bidang Pertanian;pembinaan peningkatan produksi dan produktifitas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kesehatan hewan dan peternakan; danpembinaan, pengawasan dan pengendalian distribusi bahan, sarana prasarana dan hasil budidaya pertanian termasuk penanganan penyakit hewan dan tanaman. | 27 Juni 2024 s.d 26 Juni 2029 | KSDD Wajib |
| 15 | Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Pacitan Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten GunungkidulNomor 134.1.1/15/PK/2024Selasa tgl 16 Juli 2024 | Bidang Perikanan | Pengelolaan Bidang Perikanan dan Kelautan . | Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalahPeningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya ikan.Peningkatan kualitas pelayanan, pemanfaatan sarana prasarana, produksi, pengolahan dan pemasaran.Pencegahan dan penanganan perselisihan. | 16 Juli 2024s.d.15 Juli 2029 | KSDD Wajib |
| 16 | Perjanjian Kerja Sama Setda dan LBH TentremNomor 134.2.4/16/PK/2024Rabu 16 Juli 2024 | Penyelenggaraan Bantuan Hukumdi Kabupaten Gunungkidul | Masyarakat Miskin di Kabupaten Gunungkidul | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi: pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap :1) Penyidikan/ Gugatan/ Pemeriksaan Pendahuluan;2) Persidangan di Pengadilan Tingkat I;3) Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;4) Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi; dan/atau5) Peninjauan Kembali.permohonan dan verifikasi Pengajuan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;tata cara penyaluran dan pembayaran anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;Pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin; danpengawasan dan pembinaan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. | 16 Juli 2024s.d31 Des. 2026 | KSDPK |
| 17 | Perjanjian Kerja Sama Dinas Perpusda dan Fakultas Sarjana UGMNo. 134.3.3/17/PK/2024tanggal 18 Juli 2024 | Pengembangan Transformasi Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul | Program Transformasi Perpustakaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul. | Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi:pengembangan layanan perpustakaan daerah;pengembangan dan pendampingan perpustakaan binaan;pengembangan perpustakaan melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS);pengembangan koleksi perpustakaan;pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang perpustakaan melalui seminar, workshop, Focus Group Discussion, bimbingan teknis, dan pelatihan; danpendidikan, penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat di bidang perpustakaan | 18 Juli 2024s.d.17 Juli 2024 | Sinergi |
| 18 | Perjanjian Kerja Sama BPD dan Pemkab GunungkidulNomor : 134.2.2/PK/18/2024Nomor : 0068/OM 00040Tanggal : 6 Agustus 2024 | Hibah Kendaraan Dinas Operasional | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Operasional Mini Bus Toyota All New Avanza 1.3 E (MT) pada Dinas Pendidikan Kab. Gunungkidul. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :Hibah Kendaraan Dinas Operasional dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU; dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional oleh PIHAK KESATU. | 6 Agustus 2024s.d31 Desember 2024 | KSDPK |
| 19 | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dan PT BPD DIYNomor : 134.2.2/PK/19/2024Nomor : 0069/OM 00040Tanggal : 6 Agustus 2024 | Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Operasional Khusus berupa Ambulance Transport, Daihatsu Luxio D M/T Ambulance E4 pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU; dan Pemeliharaan Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus oleh PIHAK KESATU. | 6 Agustus 2024s.d31 Desember 2024 | KSDPK |
| 20 | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dan PT BPD DIYNomor : 134.2.2/PK/20/2024Nomor : 0070/OM 00040Tanggal : 6 Agustus 2024 | Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Hibah 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Operasional Khusus, berupa Viar Roda Tiga 200 L Bak Ram pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gunungkidul. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU; danPemeliharaan Hibah Kendaraan Dinas Operasional Khusus oleh PIHAK KESATU. | 6 Agustus 2024s.d31 Desember 2024 | KSDPK |
| 21 | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dan PT BPD DIYNomor : 134.2.2/PK/21/2024Nomor : 0071/OM 00040Tanggal : 6 Agustus 2024 | Hibah Sarana Pelayanan Pajak dan Retribusi | Hibah sarana pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, berupa 3 (tiga) unit Personal Computer, ASUS A3202WBAK-WPB385W serta 1 (satu) unit tablet Samsung Galaxy Tab A9 LTE. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :Hibah sarana pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU; dan Pemeliharaan hibah sarana pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah oleh PIHAK KESATU. | 6 Agustus 2024s.d31 Desember 024 | KSDPK |
| 22 | Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Gk dengan Fak Vokasi UNYNOMOR : 134.5.3/PK/22/2024NOMOR : T/133/UN34.19/HK.06.00/2024Tanggal 13 Agustus 2024 | Rencana Kerja Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian | Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalahrencana kerja pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi:pengembangan perencanaan dan inovasi daerah;pengembangan perekonomian daerah dan usaha daerah;pengembangan teknologi informasi;pengembangan kesenian dan budaya daerah;pengembangan ketahanan pangan hayati dan nabati;pengembangan teknologi kebumian;pengembangan kearsipan dan perpustakaan;pengembangan pemberdayaan masyarakat,pengembangan kepariwisataan daerah;pengembangan pengelolaan lingkungan hiduppengembangan pengelolaan asset daerah;kerja sama lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK | 13 Agustus 2024s.d.12 Agustus 2027 | Sinergi |
| 23 | Perjanjian Kerja Sama Setda dan LBH HandayaniNomor : 134.2.4/23/PK/2024Nomor : 3/ PK-GK/LKBHH/2024Rabu, 14 Agustus 2024 | Bantuan Hukum | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Masyarakat Miskin di Kabupaten Gunungkidul. | Ruang lingkup Kerja Sama meliputi: pemberian Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap :1) Penyidikan/ Gugatan/ Pemeriksaan Pendahuluan;2) Persidangan di Pengadilan Tingkat I;3) Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;4) Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi; dan/atau5) Peninjauan Kembali.permohonan dan verifikasi Pengajuan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;tata cara penyaluran dan pembayaran anggaran Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin; danpengawasan dan pembinaan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. | 14 Agustus 2024s.d31 Desember 2026 | KSDPK |
| 24. | Perjanjian Kerja Sama Pemkab Gunungkidul dan PT BPD DIYNomor : 134.2.2/PK/24/2024Nomor : 0071/OM 00040Tanggal : 5 September 2024 | Hibah Sarana Peralatan Perkantoran (BKAD) | Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Hibah Pelaksanaan Hibah Sarana dan Prasarana Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, berupa 2 (dua) unit Notebook, Lenovo V14 G3 IAP-82TS00AKID. | Ruang lingkup Perjanjian meliputi :Hibah sarana dan prasarana kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU; dan Pemeliharaan hibah sarana dan prasarana kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah oleh PIHAK KESATU. | 5 September 2024s.d31 Desember 2024 | KSDPK |
| 25. | Perjanjian Kerja Sama antaraBadan Keuangan dan Aset DaerahKab GunungkiduldenganPT. Bank Rakyat IndonesiaNomor: 134.2.2/PK/25/2024Nomor: B. 6221/KC-VII/OPS/IX/2024 | Penyelenggaraan Pelayanan PembayaranPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan | Pembayaran PBB P2 Melalui Transaksi Tunai dan Nontunai. | Ruang lingkup kerja sama meliputi :pelayanan pembayaran PBB P2 melalui fasilitas layanan perbankan; danpelimpahan hasil penerimaan pembayaran PBB P2 ke RKUD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. | 23 September 2024s.d 22 September 2027 | KSDPK |
| 26. | Perjanjian Kerja Sama antaraDinas Pariwisata Kabupaten GunungkiduldenganFakultas Pendidikan dan Humaniora UIM YogyakartaNomor: 134.2.1/PK/26/2024Nomor: 16/001/05.UIMY/x/2024Tanggal 9 Oktober | Optimalisasi Pengembangan Pariwisata Melalui Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi | Pelaksanaan Optimalisasi Pengembangan Pariwisata Melalui Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi oleh Fakultas Pendidikan dan Humaniora Islam Mulia meliputi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Program Studi Pendidikan Matematika, Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan Program Studi Psikologi di Kabupaten Gunungkidul | Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi :Program beasiswa pendidikan dari Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris bagi pelaku industri pariwisata, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, serta asosiasi industri pariwisata di bawah binaan PIHAK KESATU;Pelaksanaan praktek kerja lapangan di lingkungan PIHAK KESATU;Pelaksanaan penelitian kolaboratif yang melibatkan sivitas akademika di lingkungan fakultas pendidikan dan humaniora bersama sumber daya manusia di lingkungan PIHAK KESATU dan staf dinas pariwisata;Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata melalui pelatihan yang berkaitan dengan rumpun ilmu di lingkungan PIHAK KEDUA; danKerja sama lainnya dalam rangka optimalisasi pengembangan pariwisata yang disepakati PARA PIHAK. | 9 Oktober 2024s.d8 Oktober 2026 | KSDPK |
| 27. | Perjanjian Kerja Sama antaraPemerintah Kabupaten GunungkiduldenganSekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada YogyakartaNomor: 134.5.3/PK/27/2024Nomor:Tgl 18 Oktober 2024 | Rencana Kerja Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, danPengabdian Kepada Masyarakat | Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. | Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:pengembangan perencanaan dan inovasi daerah;pengembangan perekonomian daerah dan usaha daerah;pengembangan teknologi informasi;pengembangan kesenian dan budaya daerah;pengembangan ketahanan pangan hayati dan nabati;pengembangan teknologi kebumian;pengembangan kearsipan dan perpustakaan;pengembangan pemberdayaan masyarakat,pengembangan kepariwisataan daerah;pengembangan pengelolaan lingkungan hiduppengembangan pengelolaan asset daerah; dnkerja sama lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK. | 18 Oktober 2024s.d.17 Oktober 2027 | Sinergi |
| 28. | Perjanjian Kerja Sama antaraDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten GunungkiduldenganUniversitas Ahmad Dahlan YogyakartaNomor: 134.2.1/PK/28/20242024Nomor: 67/PERJANJIAN KERJA SAMA.UAD/X/2024.Tanggal : 23 Oktober 2024 | Pengembangan Transformasi PerpustakaanKabupaten Gunungkidul | Program Transformasi Perpustakaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul. | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:pengembangan layanan perpustakaan daerah;pengembangan dan pendampingan perpustakaan binaan;pengembangan perpustakaan melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS);pengembangan koleksi perpustakaan;pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang perpustakaan melalui seminar, workshop, Focus Group Discussion, bimbingan teknis, dan pelatihan;pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat di bidang perpustakaan; dankegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dalam Pengembangan Transformasi Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul | 23 Oktober 2024s.d22 Oktober 2027 | KSDPK |
| 29. | Perjanjian Kerja Sama antaraDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten GunungkiduldenganUniversitas Aisyiyah YogyakartaNomor: 134.2.1/PK/29/2024Tanggal : 23 Oktober 2024 | Pengembangan Transformasi PerpustakaanKabupaten Gunungkidul | Program Transformasi Perpustakaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul. | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:pengembangan layanan perpustakaan daerah;pengembangan dan pendampingan perpustakaan binaan;pengembangan perpustakaan melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS);pengembangan koleksi perpustakaan;pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang perpustakaan melalui seminar, workshop, Focus Group Discussion, bimbingan teknis, dan pelatihan;pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengabdian masyarakat di bidang perpustakaan dan;program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);kuliah Kerja Nyata tematik bidang perpustakaan; dankegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK dalam Pengembangan Transformasi Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul. | 23 Oktober 2024s.d22 Oktober 2026 | KSDPK |
| 30. | Perjanjian Kerja Sama antaraDinas Kesehatan Kabupaten GunungkiduldenganFakultas Kesehatan dan TeknologiUniversitas Muhammadiyah KlatenNomor: 134.2.1/PK/30/2024Nomor: 037/MoU/I.3.AU/F.8/224Tanggal : 24 Oktober 2024 | Praktik Kerja Lapangan | Pelaksanaan PKL di Dinas Kesehatan. | Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :PKL oleh mahasiswa;peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi mahasiswa;peningkatan kegiatanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; danpeningkatan mutu pelayanan kesehatan. | 24 Oktober 2024 s.d 23 Oktober 2026 | KSDPK |
| 31. | Perjanjian Kerja Sama antara Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon ProgoNomor : Nomor: 134.1.1/PK/31/2024Tanggal : 29 November 2024 | Pengendalian Inflasi Daerah | Perjanjian Kerja Sama ini adalah Pengendalian Inflasi di Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo. | Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi :Keterjangkauan Harga:1) Penguatan operasi pasar, pasar murah, dan gerakan pangan murah;2) Pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya; dan3) Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan informasi harga dan stok bahan pokok dan barang penting lainya.Ketersediaan Pasokan :1) Penjagaan ketersediaan pangan bahan pokok dengan peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura, peningkatan produk hasil ternak (daging, telur, dan susu) serta produk perikanan;2) Penjagaan cadangan pangan; dan3) &nbs |