Gunungkidul – Dalam rangka meningkatkan ketaatan pajak serta pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Gunungkidul, pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait dan Camat se Gunungkidul dipimpin Wakil Bupati, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Jumat, (11/01), di Pendopo Pantai Sepanjang, Kecamatan Tanjungsari.
[PIC2]
Selain wakil bupati juga hadir, Asisten I, Bidang Pemerintahan Umum, Ir. Anik Indarwati, M.P., Kepala DPKAD, Drs. Saptoyo, Kepala Inspektorat Daerah, dan Drs. Sujarwo, M.Si.
[PIC3]
Kepala DPKAD, Saptoyo, mengungkapkan salah satu materi koordinasi pada kesempatan ini terkait pengelolaan pajak daerah, dan masih adanya tunggakan pajak pada tahun 2018. Ditegaskan juga walaupun pajak pengelolaannya berada di DPPKAD utamanya tunggakan PBB namun hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab DPPKAD secara utuh, tetapi menjadi pekerjaan rumah pemda dan harus diselesaikan secara bersama sinergi dengan OPD lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa banyak hal yang menyebabkan terjadinya peningkatan unggakan (piutang) PBB, salah satunya terjadinya perubahan data kepemilikan. Dengan demikian kedepan DPPKAD akan bekerjasama dengan BPN dalam pendataan kepemilikan tanah.
“Dan kami akan marathon ke kecamatan – kecamatan untuk mengurai permasalahan secara detail bilamana memang masih ada perubahan data kepemilikan maupun permasalahan lainnya, dengan harapan setelah adanya koordinasi permasalahan dan tantangan ke depan dapat terselesaikan”.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati, Immawan menghimbau agar camat dan mantri pajak berperan aktif dapat memberikan penguatan berkaitan dengan perpajakan untuk memperkuat secara makro stabilitas kondisi daerah.
Selain itu disampaikan pula jika ada permasalahan agar dapat diselesaikan dengan culture social yang baik, tetapi bilamana belum bisa terselesaikan di bawah agar segera melaporkan kepada bupati supaya segera mendapatkan solusi yang terbaik.
Mengenai gagasan DPPKAD kedepan akan melakukan inventarisasi ke lapangan, pemerintah daerah sangat mendukung, dan momen dapat dijadikan sebagai pembuka, langkah awal membangun jaringan kerja, membangun komunikasi yang baik dengan jajaran pemerintah desa pentingnya meningkatkan ketaatan wajib pajak sebagai retribusi daerah.
Agar membangun jaringan kerja membangun komunikasi yang baik dengan jajaran Pemerintahan Desa. Penting nya meningkatkan taatnya wajib pajak adalah sebagai retribusi daerah.
Keberhasilan dari daerah yang pernah dijadikan sebagai rujukan studi banding supaya bisa dapat diimplementasikan di Kabupaten Gunungkidul. Keberhasilan yang ada jgn dimatikan dengan regulasi, diharapkan dicarikan solusi agar bgm regulasi itu dapat mengikuti keberhasilan.
Kemudian untuk menjamin akuntabilitas keuangan pemerintah desa, Inspektorat daerah akan memantau dan mengawal berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsinya sesuai yang diamanatkan pada peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2017. Dan menekankan agar camat dapat melakukan deteksi lebih awal jika ada permasalahan jalannya pemerintahan desa, supaya jika terjadi permasalahan segera dapat diatasi lebih awal dan tidak terjadi masalah yang berkelanjutan.
“Mengenai pengelolaan PBB tidak bisa dijadikan sekat-sekat, ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama, setelah ada pendistribusian SPPT segera ada monitoring dan camat agar ikut serta monitoring untuk mengoptimalkan target”, tegas Sujarwo. (*tim_IKP)

