Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos bersama jajaran Forkopimda Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan, SIK, Dandim 070/GK Letkol Inf Noppy Laksana Armiyanto, SH., Kajari Gunungkidul Koswara,SH, Staff Ahli Bidang Hukum Heri Sukaswadi. SH, MH. Arkham Mashudi, S.STP dari Kesbangpol menghadiri Video Konfrens Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri. Di Rumah Dinas Bupati, Jumat (18/9).[PIC1]
Rapat koordinasi kementerian Dalam Negeri membahas tentang Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo lebih menyampaikan peta zonasi risiko 309 kabupaten kota daerah pilkada dimana data sampai tgl 13 September 2020 mencatat sebanyak 22 atau prosentase 7,12% kabupaten kota masuk wilayah resiko tinggi, 176 atau prosentase 56,96% kab/kota masuk resiko sedang, 82 atau prosentase 26,54 % masuk kab/kota resiko rendah,17 atau prosesntase 5,50% masuk kab/kota tidak ada kasus baru dan 12 atau prosentase 3,88% masuk kab/kota tidak terdampak
Kemendagri Tito Karnavian dalam rangaka pengamanan Pilkada di masa pandemi harus ada koordinasi tingkat provinsi kabupaten untukn melakukan protokol secara terstruktur. Penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak dalam masa pandemi covid-19 yang diatur sesuai perundangan. Pengawasan dalam setiap tahapan untuk menghindari pelanggaran protokol kesehatan maupun tindakan lain yang merugikan juga perlu di prioritaskan. Selanjutnya kemedagri menghimbau setiap dserah untuk terus melakukan sosialisasi di daerah masing masing tentang protokol kesehatan.[PIC2]
Kepala BNPB dalam konfrensi tersebut menyampaika setiap provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada wajib melaksanakan koordinasi sebagai bagian peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah sesuai inpres 6/2020 dan imendagri 4/2020. Pada pelaksanaan pilkada 2020 sebanyak 9 provinsi, 224 Kabupaten, 37 kota dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada 138 daerah sudah melaksanakan rakor atau baru mencapai prosentase 51 %. Sehingga harapanya derah yang belum melaksanakan rakor dapat segera di lakukan.
Sementara itu jaksa agung yang dihadiri wakil jaksa agung menyampaikan tentang implementasi peraturan protikol kesehatan serta sanksi-sanksinya.

