Wadahi Kemandirian Fiskal, Pemkab Gunungkidul Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026

Wonosari – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi memulai rangkaian penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Acara tersebut dipusatkan di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, pada Rabu, 12 Maret 2026.

Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, hadir secara langsung mewakili Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Dalam kesempatan tersebut, Joko menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah agar Gunungkidul tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. PBB-P2 bersama BPHTB selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, melaporkan bahwa pada tahun 2026 ini, pokok ketetapan PBB-P2 mencapai Rp 27,64 miliar dari total 625.999 lembar SPPT. Target yang ditetapkan dalam APBD murni 2026 adalah sebesar Rp 27,06 miliar.

Hingga hari pelaksanaan pekan panutan, tercatat dua kalurahan telah berhasil mencapai pelunasan seratus persen. Keduanya adalah Kalurahan Mertelu di Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Sodo di Kapanewon Paliyan. Selain itu, beberapa padukuhan di wilayah Semin, Rongkop, dan Karangasem juga dilaporkan telah melunasi kewajiban pajaknya.

Putro Sapto Wahyono menjelaskan bahwa kunci maksimalnya penerimaan daerah terletak pada kemudahan layanan. Saat ini, masyarakat dapat membayar PBB-P2 secara daring melalui berbagai kanal perbankan seperti BRI, BSI, Bank BPD DIY, serta melalui kantor Pos Indonesia. Sebelumnya, pada 23 Februari 2026, BKAD juga telah mewajibkan pembayaran nontunai bagi seluruh jajaran ASN dan P3K di lingkungan BKAD sebagai bentuk keteladanan.

Sementara itu, Wakil Bupati Joko Parwoto dalam pidatonya menegaskan bahwa membayar pajak adalah wujud cinta tanah air dan bentuk gotong royong modern untuk membiayai pembangunan daerah sendiri. Beliau juga meminta para pejabat mulai dari tingkat kabupaten hingga dukuh untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan skema penghargaan bagi wilayah yang mampu melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Dengan adanya Pekan Panutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal demi kesejahteraan warga Bumi Handayani.