Gunungkidul – Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi, MH, hadir menjadi narawicara yang dikemas dalam program talkshow Dhaksinrga TV bertajuk “Ngobrol Bareng Wakil Bupati” didampingi Kepala Dinas Kominfo Kelik Yuniantoro, S.Sos,MM dan Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Drs. Asiz Saleh, di Rumah Dinas Wakil Bupati, Senin (15/2).
Obrolan yang diskemas dengan hiburan Campursari bersama Ki Dalang Sumarno Purbocarito dan Mbah Baut tersebut mensosialisasikan tentang pelaksanaan hajatan dimasa pandemi.[PIC4]
Pandemi yang masih saja belum berakhir dan di susul dengn kebijakan pemerintah pemberlakuan pembatasan sosial terbatas bagi masyarakat berdampak pada gerak ekonomi, budaya maupun kegiatan sosial masyarakat yang terganggu dan bahkan terhenti. disi lain kebijakan pemerintah harus di lakukan sebagai upaya Penanganan wabah Covid-19 tidak semakin meluas.
Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi, MH sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 memahami apa yang menjadi hambatan bagi para pelaku seni, namun dalam rangka upaya pemerintah pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun keseluruhan element masyarajat juga harus turut serta ikut berperan dan partisipasi aktif.
Kebijakan ini tentu semata-mata bukan untuk mendiskritkan gerak masyarakat tetapi lebih pada upaya pencegahan bersama sehingga keterpaparan virus dapat di minimalisir sekecil mungkin. sehingga kesehatan dan perekonomian dapat berjalan selaras.
Kebijakan yang diambil merupakan kebijakan pusat dan dilihat dari indikator tertentu yang mana kabupaten Gunungkidul memenuhi salah satu indikator tersebut sehingga masuk dalam pemberlakuan PSTKM. indikator tersebut adalah tingkat keterisisan tempat tidur RS penanganan covid lebih dari 80%.[PIC3]
Di sampaikan Kabag Kesra Drs. Azis Saleh bahwa upaya pemerintah daerah dalam rangka pencegahan virus covid melalui kebijakanya dengan penerbitan Perbub No.68 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati no 443/05/20 tentang pengetatan sosial secara terbatas (PSTKM). sehingg dalam kegiatan masyarakat tersebut dapat diatur sesuai ketentuan protokol kesehatan salah satunya adalah masalah kegiatan sosial budaya.
Sebagaimana kegiatan masyarakat khususnya pelaksanaan hajatan telah diatur melalui surat edaran. lebih jelas disampaikan Asiz Saleh bahwa pelaksanaan hajatan harus melalui prosedur yang telah diatur. Dicontohkan seperti melapor kepada RT serta aturan lainya yang wajib dilaksanakan baik dari awal persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan kegiatan terus dalam pengawasan untuk memastikan berjalan dengan baik, tertib lancar dan aman sesuai protokol kesehatan.
sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kelik Yuniantoro, S.Sos,MM upaya pemerintah mengantisipasi perkembangan dan pencegahahan virus covid-19 agar tidak semakin meningkat dan dimeluas tingkat keterpaparan ditengah masyarakat maka di butuhkan kebijakan.
Kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik tentu juga dibutuhkan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat akan semakin paham. harapanya partisipasi masyarakat semakin baik khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga untuk lebih memberikan peran masing masing maka berbagai upaya terus dilakukan berbagai cara salah satunya dengan anjuran seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan cara-cara lain yang efektif pencegahan virus covid-19.[PIC2]
Ditambahkan Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi berharap peran masyarkat dalam partisipasi pencegahan virus covid-19 yaitu taat aturan menjdi kunci penting. namun dalam pelaksanaan kegiatan masyrakat khususnya sosial budaya hajatan dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada serta ada pendampingan dari pihak gugus tugas tingkat dusun dan pihak lain.” yang terpenting bila akan melaksanakan hajatan diusahakan sesederhana mungkin, dan koordinasi dengan gugus tugas” pesan Wakil Bupati

