| [PIC3] |
Gunungkidul – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, secara resmi melantik Nur Hidayat Agustina sebagai Lurah Antar Waktu Kelurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung pada hari Rabu, (14/1/2026), di Balai Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari.
Nur Hidayat Agustina terpilih melalui proses demokrasi dan musyawarah di tingkat kelurahan yang difasilitasi oleh Badan Musyawarah Kelurahan (Bamuskal). Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.4.3.2/5/PG/KPTS/2026, Ia akan mengemban amanah sebagai Lurah Mertelu dengan masa jabatan hingga 26 November 2026. Ia menggantikan Nardianto, S.I.P., yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat (Pj) Lurah selama masa transisi.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan beberapa poin krusial bagi kepemimpinan yang baru, Bupati menegaskan bahwa Lurah harus segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan dan Bamuskal.
“Bamuskal itu sebagai “DPR-nya desa” yang memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang agar keputusan yang diambil lebih transparan dan terbuka.” kata Bupati saat memberikan arahan.
Mengingat beberapa kasus hukum yang menjerat perangkat desa, Bupati memberikan peringatan keras agar Lurah berhati-hati dalam memanfaatkan Sultan Ground maupun tanah kas desa.
“Pemanfaatan aset tersebut harus sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari Keraton guna menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.” tutur Bupati Endah
Bupati juga meminta Lurah terlantik untuk mengubah perspektif kepemimpinan dari “minta dilayani” menjadi “semangat melayani warga”, dengan filosofi yang diusung adalah pamong, ngelayani, dan ngayomi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
| [PIC1] |
Selain melantik Lurah, Bupati juga menyoroti tantangan pembangunan di wilayah utara, khususnya di Kapanewon Gedangsari. Mengingat kondisi geografis yang rawan bencana seperti tanah longsor, Dimana Bupati juga telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk merencanakan intervensi infrastruktur dan penanaman pohon pengikat tanah.
Bupati mengakui bahwa dengan luas wilayah Gunungkidul yang mencapai 46,63% dari total luas DIY, serta PAD yang terbatas, diperlukan “kesabaran revolusioner” untuk mencapai pemerataan pembangunan di 18 Kapanewon.
Acara ditutup dengan ajakan kepada seluruh warga Mertelu dan tokoh masyarakat untuk bersatu padu mendukung Lurah baru dalam semangat gotong royong demi kemajuan wilayah.
“Proses demokrasi yang baik ini adalah modal sosial yang berharga sebagai pondasi kepemimpinan Lurah yang baru,” pungkas Bupati.

