| [PIC2] |
Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan pada Rabu (21/5) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul.
Penyampaian nota pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sesuai ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ikhtisar laporan realisasi pelaksanaan APB Kalurahan, dan laporan keuangan BUMD.
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh BPK RI melalui pemeriksaan interim dan terinci, serta telah dilakukan penyesuaian dan perbaikan. Hasilnya, Pemkab Gunungkidul kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
“Capaian opini WTP ini mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab,” terang Bupati. Ia juga menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun rincian pelaksanaan APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp2.114.096.687.194,18 (dua triliun seratus empat belas miliar sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah delapan belas sen) dari target Rp2.121.678.831.452,00 (dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) atau sebesar 99,64%.
– Belanja Daerah dari rencana sebesar Rp2.180.273.925.997,76 (dua triliun seratus delapan puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah tujuh puluh enam sen), terealisasi sebesar Rp2.092.047.938.215,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah) atau 95,95%.
– Pembiayaan Netto, yang digunakan untuk menutup defisit, terealisasi sebesar Rp58.595.094.545,76 (lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah tujuh puluh enam sen)
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp80.643.843.524,94 (delapan puluh miliar enam ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh empat sen).
Setelah penyampaian nota pertanggungjawaban, dalam forum yang sama, Bupati juga menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban disampaikan sebagai bentuk respons atas masukan, saran, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada paripurna sebelumnya. Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan serta partisipasi aktif DPRD dalam penyempurnaan substansi Raperda, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, efisien, dan adil untuk masyarakat.
“Kami sangat menghargai perhatian, masukan, dan dukungan dari seluruh fraksi. Hal ini menjadi landasan penting untuk memperkuat regulasi dan mempercepat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Bupati.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari proses pembahasan regulasi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

