Pemkab Gunungkidul Ajukan Perubahan Struktur OPD Lewat Raperda

 

[PIC2]

Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kembali mengajukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang terus berkembang serta mendorong efisiensi dalam pelayanan publik.

 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul yang digelar pada Senin (19/5/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, mewakili Bupati Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan pentingnya pembaruan struktur kelembagaan demi menciptakan pemerintahan yang adaptif.

 

“Perubahan OPD menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Joko saat membacakan sambutan bupati.

 

Menurut Joko, dinamika sosial dan tantangan pelayanan publik menuntut birokrasi yang lincah dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menata ulang struktur kelembagaan agar selaras dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

 

Selain revisi struktur OPD, Pemkab Gunungkidul juga mengajukan dua raperda lain, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kedua raperda tersebut dianggap sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan daerah ke depan.

 

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan ketiga raperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi dalam membentuk arah kebijakan daerah.

 

“RPJMD menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan, sementara Perda Kabupaten Layak Anak menunjukkan komitmen daerah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak,” kata Endang.

 

Endang berharap seluruh fraksi di DPRD dapat memberikan masukan konstruktif saat pemandangan umum fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/5/2025). Ia menegaskan pentingnya pembahasan yang berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat luas.

 

“Kami ingin proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menyebutkan bahwa perubahan susunan OPD bukan merupakan hal baru. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan semakin efektif.

 

Ery menjelaskan ada dua usulan perombakan OPD yang menjadi sorotan. Pertama, penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata. Kedua, pengembalian Dinas Peternakan untuk kembali bergabung dengan Dinas Pertanian dan Pangan.

 

“Penataan ulang ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan mempercepat pencapaian program strategis daerah,” ujar Ery.

 

Dengan pengajuan ketiga raperda tersebut, DPRD Gunungkidul kini bersiap menjalani tahapan pembahasan lebih lanjut. Harapannya, ketiganya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memperkuat sistem pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul.