[PIC2]
Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan Jawaban Bupati atas PU Fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan pada Rabu (4/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan lima bulan dan memasuki bulan enam, karena itu agenda pembangunan perlu terus di dorong agar Tema Pembangunan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2025 yaitu “Penguatan Ekonomi Daerah, Taraf Hidup Masyarakat, Infrastruktur, dan Peningkatan SDM yang Unggul” dapat diwujudkan sampai akhir tahun nanti.” papar Endah.
Dalam pembacaan nota dinas juga disebutkan, Pembangunan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 dilaksanakan dengan prioritas pada:
1. Peningkatan Ekonomi;
2. Penurunan Angka Kemiskinan, dan Penanganan Stunting;
3. Ketahanan Pangan;
4. Peningkatan Kualitas SDM;
5. Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Bencana;
6. Ketentraman dan Ketertiban; serta
7. Reformasi Birokrasi.
“Prioritas pembangunan tersebut akan kita optimalkan penyelesaiannya di tahun ini, selanjutnya kita akan melakukan penyesuaian untuk pembangunan lima tahun yang akan datang dengan Visi “Membangun Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban”.” lanjutnya.
Dan Penyelarasan Visi tersebut akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029. Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 didasarkan atas asumsi indikator makro ekonomi baik nasional maupun daerah.
Bupati juga menjelaskan, Tingkat Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3%-5,7% sementara tingkat pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar 5,16%-5,57% pada awal tahun akan mengalami penurunan pada Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi 4,86%-5,0%. Sedangkan persentase angka kemiskinan mengalami perubahan dari 14,78-15,74% menjadi 15,14%-15,22%.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD juga didasarkan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah yang bersumber baik dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Pendapatan Asli Daerah, maupun Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemda DIY.” paparnya.
Menutup pembacaan nota dinas, Bupati memohon untuk bisa dimasukkan ke dalam risalah dewan dan menjadi tambahan materi dalam pembahasan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun
Anggaran 2025.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan regulasi, Perubahan
KUA dan Perubahan PPAS APBD juga harus dilakukan reviu dari aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP).
“Terkait hal tersebut karena terbatasnya waktu, secara simultan saat ini Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 sedang direviu oleh Inspektorat Daerah, yang nantinya Catatan Hasil Reviu (CHR) bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti.”
Setelah penyampaian nota pertanggungjawaban, dalam forum yang sama, Bupati juga menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Jawaban disampaikan sebagai bentuk respons atas masukan, saran, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada paripurna sebelumnya. Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan serta partisipasi aktif DPRD dalam penyempurnaan substansi Raperda, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, efisien, dan adil untuk masyarakat.
“Kami sangat menghargai perhatian, masukan, dan dukungan dari seluruh fraksi. Hal ini menjadi landasan penting untuk memperkuat regulasi dan mempercepat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Bupati.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari proses pembahasan regulasi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

