Percepatan Penyaluran Bansos Sembako, Berikut Ketentuannya

[PIC1]

Gunungkidul – Untuk Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari s/d Maret Tahun 2022 maka penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT dilaksanakan pada bulan Februari – Maret Tahun 2022, yang akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia dalam bentuk tunai.

Adapun penyaluran Bansos Sembako/BNPT tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut :

1. Bantuan Sosial Program Sembako bulan Januari – Maret 2022 disalurkan oleh PT Pos Indonesia secara tunai sebesar Rp.600.000 untuk 3 bulan;

2. KPM harus memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan sesuai dengan ketentuan Program Sembako yang terdiri dari;

a. Sumber Karbohidrat (Beras, Jagung, Kentang, Ketela, Sagu )

b. Sumber Protein Hewani (Telur, Ikan, Daging Sapi, Daging Ayam)

c. Sumber Protein Nabati (Tempe, Tahu, Kacang-kacangan dan sejenisnya)

d. Vitamin dan Mineral (Buah – buahan, Sayur – Sayuran)

3. Komoditas yang tidak diperbolehkan dibeli adalah Susu, makanan instan, Olahan frozen food (nugget/sosis/dll), Minyak goreng, Kopi/Teh dan gula. Dilarang memanfaatkan bantuan untuk pembelian pulsa dan Rokok;

4. Pembelanjaan bantuan agar mengutamakan kepada E-Warong, warung kelontong tetangga/ pasar tradisional dan mengutamakan bahan pangan lokal;

5. KPM agar meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan yang bisa berupa nota/struk belanja dan atau foto barang belanjaan sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa.

6. Bagi KPM yang berbelanja diluar ketentuan maka bantuannya akan dicabut.