Percepatan Penyaluran Bansos Sembako, Berikut Ketentuannya

[PIC1]

Gunungkidul – Untuk Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari s/d Maret Tahun 2022 maka penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT dilaksanakan pada bulan Februari – Maret Tahun 2022, yang akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia dalam bentuk tunai.

Adapun penyaluran Bansos Sembako/BNPT tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut :

1. Bantuan Sosial Program Sembako bulan Januari – Maret 2022 disalurkan oleh PT Pos Indonesia secara tunai sebesar Rp.600.000 untuk 3 bulan;

2. KPM harus memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan sesuai dengan ketentuan Program Sembako yang terdiri dari;

a. Sumber Karbohidrat (Beras, Jagung, Kentang, Ketela, Sagu )

b. Sumber Protein Hewani (Telur, Ikan, Daging Sapi, Daging Ayam)

c. Sumber Protein Nabati (Tempe, Tahu, Kacang-kacangan dan sejenisnya)

d. Vitamin dan Mineral (Buah – buahan, Sayur – Sayuran)

3. Komoditas yang tidak diperbolehkan dibeli adalah Susu, makanan instan, Olahan frozen food (nugget/sosis/dll), Minyak goreng, Kopi/Teh dan gula. Dilarang memanfaatkan bantuan untuk pembelian pulsa dan Rokok;

4. Pembelanjaan bantuan agar mengutamakan kepada E-Warong, warung kelontong tetangga/ pasar tradisional dan mengutamakan bahan pangan lokal;

5. KPM agar meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan yang bisa berupa nota/struk belanja dan atau foto barang belanjaan sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa.

6. Bagi KPM yang berbelanja diluar ketentuan maka bantuannya akan dicabut.

Leave Your Comment

Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.