Turut Membina Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan Negeri Menyelenggarakan Program Jaga Desa

Gunungkidul – Dalam rangka upaya turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyelenggarakan penerangan hukum program jaga desa, desa sadar hukum, dengan mengundang lurah dan perwakilan perangkat desa, di joglo taman budaya, Kamis (30/9)

Kegiatan penerangan hukum tentang pengelolaah dana desa dan aplikasi dana desa dilaksanakan sebagai salah satu implementasi dari tugas dan fungsi  Kejaksaan RI yang bertujuan untuk mengantisipasi dan memberikan pemahaman kepada perangkat pemerintah desa di Wilayah Kabupaten Gunungkidul agar dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021, serta pengelolaannya yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut agar tujuan utama pemerintah dalam Program Pemberian Dana Desa dapat dimanfaatkan secara tepat guna.

[PIC1]

Bupati H Sunaryanta dalam sambutanya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama yang telah terbangun selama ini, antara jajaran kejaksaan negeri Gunungkidul dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul beserta instansi terkait dan seluruh element masyarakat Gunungkidul, kerjasama ini telah mendukung terwujudnya iklim yang kondusif di kabupaten Gunungkidul, khususnya terkait dengan proses penegakan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Kajari Gunungkidul Ismaya, SH mengatakan Penerangan hukum Program Jaga Desa Desa Sadar Hukum Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul merupakan salah satu Kebijakan Utama Jaksa Agung R.I bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia.
“Dimana Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi” terangnya.

Semoga melalui kegiatan Penerangan hukum Program Jaga Desa Desa Sadar Hukum Kabupaten Gunungkidul yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat dan perangkat pemerintah desa untuk berkolaborasi dalam upaya Preventif terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa yang berujung pada terjadinya suatu tindak pidana. Besar pula harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan pembinaan penyeleggaran pemerintah desa secara berkesinambungan bagi 144 desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul guna mewujudkan tercapainya tujuan penyeleggaraan pemerintah desa yang berdasar kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Materi penerangan hukum dinsampaikan  Drs. Sujarwo M.Si Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang akan menjelaskan terkait pengelolaan dana desa dan aplikasi dana desa,
Dan Nur Rahmat Sutrisno Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Hadir dalam acara tersebut Bupati H. Sunaryanta,  Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie, SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa  Bapak Drs. Sujarwo M.Si, Sekretaris Dinas Dinas Kebudayaan Chairul Agus Mantara S.IP.MM 

[PIC2]