Gunungkidul – Pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunungkidul yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan saat ini memasuki pada tahapan kampanye sosialisasi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul.untuk menarik simpati masyarakat.[PIC3]
Penyelenggara pemilu dalam hal ini bawaslu yang memiliki fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan juga terus melakukan persiapan dan memaksimalkan fungsinya. sosialisasi juga terus dilakukan salah satunya dengan pemanfaatan media radio berupa talkshow melalui lembaga penyiaran publik lokal radio Swara Dhaksinarga 89.9 FM lembaga penyiaran resmi milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dibawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Gunungkidul.
Talkshow dengan tema pengawasan bawaslu di masa pandemi menghadirkan nara sumber Komisioner Bawaslu bidang Pengawsan dan Hubungan Antar Lembaga Rosita dengan host Resa.
Secara gamblang rosita menyampaikan di masa pandemi covid-19 tahapan yang dilaksanakan tetap sama namun ada perbedaan mengenai tatacara mengingat hal penting yang menjadi prioritas adalah Keselamatan kesehatan penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Tahapan Pengawasan Bawaslu yg telah dilalui meliputi pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPT pada 13 oktober 2020 dengan jumlah DPT yang telah dimutakhirkan sebanyak 599.850. sedangkan Jumlah total TPS yang ada terdapat 1900 TPS. DPT terdiri atas Laki-laki 292.093 sedangkan perempuan 307.357 dan daftar pemilih tambahan.
Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Paslon dan penetapan paslon yang telah dilakukan dengan membatasi jumlah undangan pada penetapan paslon. diungkapan rosita di Gunungkidul tidak ditemui pelanggaran pada penetapan Paslon.
Pada tahapan kampanye dijadwalkan akan dilaksanakan sampai tanggal 5 Desember 2020. setelah itu dilanjutkan pembersihan APK pada masa tenang yaitu pada tangga 6-9 Desember 2020.[PIC2]
Komisioner Bawaslu Rosita menerangkan dalam masa kampanye di masa pandemi ini juga telah diatur wajib melaksanakan protokol Covid. selain mendorong para Paslon dan tim kampanye untuk melakukan kegiatan kampanye secara daring. Dalam pantauan pelaksanaan kampanye hingga evaluasi hari 20, proses kegiatan kampanye daring belum optimal, hal tersebut karena terhalang sulitnya akses internet dan biaya internet yang mahal. sedangka prosedur yang mengatur kampanye tatap muka juga telah diatur sesuai dengan ketentuan bahwa kampanye tatap muka dapat dilakukan namun ada pembatasan meghadirkan masa maksimal 50 orang.
Dari jalanya pelaksanaan sosialisai dari ke empat pasangan calon bawaslu telah sering mengeluakan himbauan lisan dan tulisan melalui panwaslu kecamatan dan desa. namun sejauh ini kampanye luring masih terkendali dan masih dapat diatur secara lisan. Sehinga demi meminimalisir pelanggaran Bawaslu mengharapkan adanya kerja sama dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan secara online sehingga jalannya pilkada tahun 2020. Meskipun pengawasn medsos juga telah di lakukan oleh tim Bawaslu
untuk ikut serta mendukung pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancer aman dan damai butuh peran serta dan dukungan semua fihak serta ikut berupaya meminimalisir pelanggaran seperti pelanggaran di medsos berupa hoax, SARA, Provokasi. Selin juga netralitas aparatur sipil Negara (ASN) di teknkan Rosita Komisioner Bawaslu bahwa Tindakan ASN yang berupa like, share post, photo, atau pakaian salah satu Paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,
Keterlibatan masyarakat dan mendorong keaktifan perempuan Gunungkidul.kaum perempuan pun uga semakin meningkat hal ini di tandai dengan Gerakan Perempuan Mengawasi (GPM) yang dilaunching oleh bawaslu pusat Di Gunungkidul. Terdapat 600 relawan yang mendaftar GPM. Inovasi pertama di Indonesia.

