Bupati Apresiasi Ketaatan Pajak Dengan Memberikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak, Kapanewon dan Kalurahan

Gunungkidul – Bupati Hj Badingah, S.Sos memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada wajib pajak yang mampu secara tertib dan tepat waktu telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dengan baik dan kapanewon serta kalurahan lunas PBB-P2. Menyadari upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Gunungkidul sangat penting untuk dilakukan  dengan berbagai cara, baik melalui optimalisasi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lainya sebagai pendapatan asli daerah yang sah.[PIC4]

Pemberian penghargaan bagi wajib pajak dan kapanewon serta kalurahan tersebut dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (30/12). Dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disampaikan bupati Hj. Badingah, S.Sos karena masih tingginya ketergantungan fiscal daerah Kabupaten Gunungkidul terhadap Pemerintah Pusat, dikarenakan rata-rata pendapatan Asli Daerah baru mencapai 12% dibandingkan total pendapatan daerah. Untuk itu bupati meminta semua SKPD pengelola pendapatan untuk terus bekerja keras meningkatkan kinerja, meingkatkan layanan dan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Kepada seluruh Masyarakat wajib pajak, kami mohon dukungan untuk terus berkontribusi positif dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah sebagai modal pembangunan di Kabupaten Gunungkidul”, pinta Bupati[PIC3]

Pemberian penghargaan ini  sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak, sehingga prestasi ini agar terus dipertahankan agar menjadi teladan bagi wajib pajak, kapanewon dan kalurahan yang lain tambah Bupati

Apresiasi juga diberikan kepada OPD pengelola pendapatan terutama pajak daerah yang telah melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan pajak yang antara lain dengan pengembangan layanan pada pengelolaan PBB-P2 dengan pelayanan pajak online dan penyajian data ketetapan pajak yang sudah terbayar dan belum terbayar. DHKP dan perubahan peralihan  hak yang dapat diakses oleh masing-masing kapanewon dan kalurahan secara realtime.

Bupati juga sangat mengapresiasi penggunaan aplikasi e-BPHTB dan integrasi data Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN) pertama se-DIY

Sementara itu kepala Bappeda Sri Suhartanta SIP. M.Si  menyampaikan bahwa pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Kabupaten Gunungkidul telah berdampak sangat signifikan terhadap semua sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya bidang kesehatan. bidang ekonomi di sektor pariwisata  dan pendukungnya yang harus  tutup total karena tidak adanya wisatawan. Sehingga pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan dengan pengurangan pajak hotel, retoran, hiburan dan parkir hingga 100% sampai bulan juli 2020, dan kebijakan pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB-P2 menjadi bulan november 2020.

Sri Suhartanta juga menghimbau kepada para pelaku usaha restoran atau rumah makan, warung makan, cafe dan sejenisnya di seluruh wilayah Gunungkidul agar menambahkan pajak sebesar 10% pada setiap pembelian makanan dan minuman baik yang di konsumsi di tempat maupun di tempat lain, begitu juga bagi pelaku usaha hotel, tempat hiburan, parkir dan usaha pertambangan agar mentaati pembayaran pajak sesuai ketentuan serta mendukung program lanjutan pemasangan perangkat sistem online pada objek pajak. Karena saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai melalui kanal pembayaran seperti teller, ATM, mobile banking dan internet banking serta aplikasi lainya seperti tokopedia serta gojek  sehingga kemudahan ini dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.[PIC2]

Hadir dalam acara tersebut Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati, Kepala-kepala OPD, Panewu dan Lurah serta Wajib Pajak dengan peserta dan undangan terbatas menerapkan protokol kesehatan.