Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos Hadir Dalam Rakor Laporan Penyelenggaraan Pemilu Bersama Menkopohukam secara Virtual

Gunungkidulkab – Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu mengikuti rakor  laporan pelaksanaan kampanye serentak bersama Mekopolhukam Prof. Mahfud.MD , Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BNPB RI Doni Monardo secara virtual di Rumah Dinas Bupati, Jumat,(2/10).[PIC1]

Sebelumnya Menkopolhukam Prof. Mahfud.MD menyampaikan Pengamanan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan harus terus diperkuat dan masiff dilakukan  karena  masih ditemukan pelanggaran. merujuk pada PKPU No. 13 tahun 2020  dimana dialam peraturan tersebut telah melarang kereumunan lebih dari 50 orang. selain itu diatur ketentuan  dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memkai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Hal yang diatur dalam ketentuan tersebut jug mengenai Panen raya, basar, ultah partai, perlombaan.  Sanksi yang diterapkan ada pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu berupa sanksi teguran, pembubaran dan larangan kampanye selama 3 hari. hal itu menjadi point yang disampaikan menkopolhukam, selain itu juga kepada jajaran polri tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran yang bersifat pidana. Dalam pelaksanaan kampanye dan sosialisasi lebih diarahkan menggunakan daring melalui media sosial lebih diutamakan unuk Menghindari kerumunan

sampai saat ini pelanggaran masih ada dan rata-rata merupakan pelanggaran protokol kesehatan dan masa yang di luar ketentuan
sehingga dibutuhkan adanya ketegasan dari penyelenggara pemilu dan di bantu aparat keamanan dan perlu diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. 

Sementara itu Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam laporanya terkait pelaksanaan kampayen serentak tahun 2020, bhw kmpnye tidak serta merta menjadi tanggung jawab penyelenggara saja namun menjadi tanggung jawab kita bersama[PIC2]

Sebagai upaya pendukung penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar KPU RI telh melakukan berbagai upaya dengan menerbitkan PKPU No 13 tahun 2020, serta  pembuatan surat resmi KPU ke Provinsi kabupaten kota sosialisasi PKPU no 6 tahun 20 dan PKPU No 10 tahun 2020, PKPU No. 11 tahun 2020 teknis pelaksanaan sebelum pengundian nomor urut, pembuatan surat pakta integritas untuk pasanga calon untuk taat protokol kesehatan saat pengundian, serta upaya lain yang dilakukan berupa pembuatan materi sosialisasi, melakukn kerjasama dengn berbagai lembaga, melakukn uji publik regulasi peraturan KPU RI serta pepetapan pedoman kampanye yang dilakukan baik dipusat maupun di daerah.

Metode kampanye sesuai PKPU No.13 tahun 2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kamapany kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, media sosila dan atau media daring tau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketetntuan peraturan perundang- undangan.

Bawaslu RI langkah-langkah dan penindakan terhadap protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kampanye  meliputi pemutakhiran IKP menjelang tahapan kampanye, pengawasan pembentukan kelompok kerja penceghan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan, panduan pengawasan dan himbauan pencegahan serta penertiban alat peraga,juklak penangana  pelanggaran protokol kesehatan dalam setiap tahapan ilkada 2020.

dalam pokok-pokok SE 0577 terkait  penunjuk pelaksanaan penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan pilkad 2020  diantaranya mengedepankan pencegahan dengan melakukan kampanye publik atau sosialisasi protokol kesehatan covid-19.

Pennganan pelanggaran protokol covid dalam pelaksanaan pemilihan dilaksanakan dengan memberikan peringtn tertulis, koordinasi tim Pokja, tindakan pembubarn jika tidak dilanjuti berlnjut pada penanganan pelanggaran administrasi.

Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dalam arhnya meminta dalam setiap kampanye untuk menghindari kerumunan masa dan tatap muka dapat dilaksanakan dengan perag kampanye seperti membagikan sebanyak banyaknya bagi masyarakat dengan gambar pasangan calon, pada masker, hand sanitizer  dan lainya.

Hadir dalam Rakor tersebut Bupti Hj. Badingah, S.Sos., Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, MT., Kapolres, Dandim 0730/GK., Ketua KPU Ahmadi Ruslan Hani, Plh Ketua Bawasllu Gunungkidul Tri Asmiyanto.