Gunungkidul – Sosialisai Peraturan Bupati No.68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati Gunungkidul dan jajaran Forkopimda kepada seluruh lurah di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan melalui virtual dari Ruang rapat Rumah Dinas Bupati, Jumat (11/9).
Dalam amanatnya bupati mengatakan sosialisai perbup No. 68 tahun 2020 semoga semakin membuka pengertian dan menumbuhkan pemahaman positif masyrakat Gunungkidul untuk bersama-sama mengatasi pandemi covid-19. Karena penyebaran pandemi covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, pencegahanya tidak bisa dilakukan secara instan, cepat dan mudah . dibutuhkan sebuah proses yng panjang dan penuh kehati-hatian dengan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif. karena hampir semua belum memiliki pengalaman yang memadahi baik dari pemerintah maupun masyarakat. sehingga membutuhkan tatacara penanganan yang khusus dan spesifik serta partisipasi seluruh warga masyarakat dengan kesadaran penuh dengan mentaati protokol kesehatan.[PIC4]
Dibutuhkan kemauan semua element masyarakat untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan bersama agar penanganan penyebaran pandemi covid-19 dapat dikendalikan semakin efektif, karena setiap tindakan yang dilakukan setiap orang akan berpengaruh terhadap orang -orang dilingkungan sekitarnya. sehingga kehidupan normal kembali bisa dirasakan.
tetapi jika abai, acuh tak acuh dan terkesan tidak takut maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas demi keentingan bersama.
Wakil Bupati Gununkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH diterbitkanya Perbup ini tentu tidak sebatas mengikat aturan yang harus di taati tetapi juga memiliki tujuan agar masyarakat dapat kembali melakukan kegiatan sosial dengan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan-kegitan kemasyarakatan juga harus memiliki perijinan sesuai prosedural yang disampiakn secara jelas dan detail sehingga apa yang dilaksanakan tersebut tidak terjadi sesuatu yang berisiko namun dapat dipertanggungjawabkan dari sisi protokol kesehatan. kontruksi keseimbangan kesehatan dan ekonomi dalam perbub ini ada sanksinya untuk menjaga diri kita masing masing yang berdampak pada keselamatan keperluan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Kapolres Gunungkiduldengan diterbitkanya Perbup ini menjadi pedoman yang mengikat bagi semua element serta mengajak seluruh element masyarakat tanpa terkecuali mengatasi pandemi ini untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. sosialisai juga terus di sampaikan kepada masyarakat , disektor pariwisatapun juga terus didukung dari pokdarwis dan pelaku wisata untuk dispiplin menerapkan protokol kesehatan.
“setidaknya terapkan minimal dengan prinsip 3 M dalam setiap perilaku kehidupan bermasyarakat, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencusi tangan dengan sabun di air mengalir” tegasnya.[PIC6]
Kajari Gunungkidul Koswara, SH juga menyampaikan hal yang senada disiplin protokol kesehatan harus terus di tingkatkan sehingga kemanan dan kenyamanan akan selalu tercipta, dan jangan sampai dari kegiatan kegiatan yang memnag beroperasi berdasarkan dari ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dicabut karena ketidak disiplinan [penerapan protokol kesehatan.
Kasdim 0730/GK dalam sosialisai tersebut menyampikan secara singkat untuk mengakaj seluruh element masyarakat untuk lebih menumbuhkan kesadaran di mulai dari diri pribadi untuk disiplin protokol kesehatan. “kesehatan adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan, dan muara protokol kesehatan ada pada kesadaran diri sendiri” pungkasnya
sosilaisasi dilajutkan paparan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sugito,SH, dijelaskan substansi peraturan bupati ini memuat bebarapa hal mengenai kegiatanya, kewajibanya dan sanksinya.
lebih rinci sebagian pasal pokok yang dijelaskna mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam Bab II Protokol adaptasi kebiasan baru pencegahan dan pengendalian covid-19 diatur menjadi 2 bagian protokol kesehatan yaitu pertama protokol umum ada dua hal penting contohny pada pasal 4 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan diluar rumah wajib memakai masker, juga diatur sanksi pada pasal 5 berbunyi setiap orang yang melanggar( tidak memakai masker ) akan dikenai sangki berupa teguran, larangan dan dikenai sanksi pembinaan meliputi bela negara dan atau sanksi sosial. hal ini substansinya bukan menindak namun menyadarkan, mengajak untuk lebih beradaptasi melakukan protokol kesehatan.
Selain itu juga diatur mengenai kegiatan masyarakat yang wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3 wajib menerapkan protokol kesehatan. sedangkan sanksinya pasal 5 ayat 3 akan mendapatkan sanksi teguran tertulis, penundaan atau enghentian kegiatan masyarakat. dan atau pencabutan izin.
Kegiatan Sosialisai Perbub No.68 tahun 2020 ini dengan moderator Sekretaris Daerah Ir, Drajad Ruswandono, MT dan dihadiri Bupati Gunungkidul Wakil Bupati, Kapolres Gunungkidul, Kajari Gunungkidul Kasdim 0730/GK, Sekretaris Daerah, Staff Ahli Bupati bidang Hukum, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
peraturan bupati Gunungkidul No. 68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dapat di unduh melalui link https://jdih.gunungkidulkab.go.id/detail-peraturan/?id_peraturan=3027

