Rapat Paripurna DPRD, Pembentukan Perda tahun 2020

Gunungkidul – Bupati Hj. Badingah, S.Sos menghadiri Rapat paripurna DPRD penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturn daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 dengan acara pokok tentang perububahan pembentukan peraturan daerah tahun 2020, di Gedung DPRD, Senin (12/10).

Juru bicara Ismail Ishom menyampaikan melalui program perubahan pembentukan raperda ini optimis mampu mengakomodir kepentingan masyrakat. Perubahan ini tentunya Tidak lepas dari situasi dan kondisi yang terjadi khusunya di lingkup pemerintah dan pembangunan daerah dan kondisi wabah covid-19,  sehingga disusun kembali berdasar skala prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.[PIC1]

Keberadaan perda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah tentunya harus disusun secara terencana, terpadu serta sistematis dan harus mengakomodir aspirasi masyarakat.

sementara itu adanya perubahan pengurangan rancangan peraturan daerah antara pemerintah gunungkidul dan DPRD gunungkidul yang semula berjumlah 15 disepakati  bersama  pemerintah kabupaten terdapat pengurangan 3 rancangan peraturan daerah meliputi rencana tata ruang kawasan pesisir wedi ombo, kesejahteraan lanjut usia dan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. sehingga menjadi 12 raperda.

[PIC3]

Sedangkan Yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 4 raperda meliputi pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD 2019, perda Lurah, perda penyelenggaraan pendidikan dan perda perubahan rencana pembangunan kepariwisataan daerah
Sementra itu rancangan peraturan daerah yang masih dibahas antara Bupati dan DPRD ada 5 meliputi perda Kabupaten layak anak, Perubahan APBD tahun 2020, Raperda APBD 2021, Raperda penanaman modal dan raperda pengelolaan sampah
3 raeperda yang belum di bahas dalam pembahasan meliputi bantuan hokum bagi masyarakat miskin, pengarus utamaan gender, pengadminitrasian kependudukan

12 program pembentukan raperda tahun 2020 meliputi

-Bantuan hukum bagi masyrakat miskin
-Perlindungan dan pemenuhan hak anak
-Pengarus utamaan gender
-Pertanggung jawaban Anggaran dan belanja daerah 2019 
-Perda Usulan apbd 2020 
-Usulan anggaran apbd 2021 
-Lurah
-Penyelenggaraan pendidikan
-Penanaman modal
-Pengelolaan sampah
-Perubahan rencana induk kepariwisataan daerah
-Administrasi kependudukan

12 ususlan perda tersebut 3 diantaranya merupakan usulan DPRD dan selebihnya merupakan usulan kepala daerah.

Bupati gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos dalam sambutanya menyampaikan perubahan yang dilakukan merupakan rasionalisasi mengingat keterbatasan anggaran yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan program pembangunan. Karena dinamika yang harus dihadapi wabah covid-19.

Berharap meskipun adanya pengurangan perda namun tetap menjamin agenda yang bernilai strategis dapat diteruskan hingga penetapan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting bersama menyelesaiaka progress pembentukan perda mengingat urgensinya untuk mengoptimalkan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan public.

Acara dilanjutkan penandatangan dan penyerahan berita acara antara  pimpinan sidang dan Bupati gunungkidul Hj, Badingah, S.Sos.
Hadir dalam rapat DPRD tersebut Sekretars Derah Ir. Drajad Ruswandonoi, MT, Asisten I Drs. Sigit Purwanto, Asisten III Ir. Anik Indarwati, MP. Anggota DPRD.