Gunungkidul – Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi, MH menerima Audiensi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Heru Susanto, SH,MH dari Mabes Polri Badan Reserse Kriminal POLRI di Ruang Rapat Wakil Bupati komplek Sekretariat Pemkab Gunungkidul, Kamis (25/06).
Kehadiran Kombes Pol Rudi tersebut dalam rangkan penyusunan Draft Peraturan Kabareskrim Polri tentang penetapan Restorative Justice pada tahap penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.
Penyusunan draft peraturan ini seperti di sampaikan Kombes Pol rudi sebagai prasyarat kelulusan pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN Angkatan XLV tahun Anggaran 2020.[PIC2]
Restorative justice atau keadilan restorative adalah jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi semua pihak sehingga tercipta keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan serta mencegah kejahatan yang lebih lanjut, selain itu sebagai perwujudan tujuan hokum dari segi kemanfaatan yang diharapka oleh masyarakat.
Ditambahkan prinsipnya adalah membuat pelaku kejahatan bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas perbuatanya. Selain berfungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan koeupsi juga sebagai sarana mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara.
Sehingga dengan berbagai masukan yang diperoleh dari daerah menjadi pertimbangan apakah nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan sampai di tingkat kabupaten(Polres).
Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi,MH sangat mengapresiai dan terimakasih dengan audiensi ini. Bentuk-bentuk kebijakan pemerintah atau institusi tetap bemuara pada arah kebaikan. sehingga Pemerintah Daerah akan selalu meberikan dukungan maupun masukan-masukan.
Mendampingi Wakil Bupati dalam Audiensi tersebut Asinsten I Drs. Sigit Purwanto., Inspektur Daerah Drs. SUjarwo,M.Si., Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Hery Sukaswadi,MH., Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Miksan,SH, M.Si

