Satpol PP dan BKAD Tertibkan Tiga Reklame Yang Melanggar Peraturan Daerah

Gunungkidul – Satpol PP bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul menertibkan tiga papan reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun  2017. Tiga reklame yang ditertibkan, Senin, (26/08) antara lain satu billboard Genteng Mutiara di jalan Wonosari-Yogya di area bundaran Siyono, Logandeng, Kecamatan Playen.

[PIC1]

Papan reklame PT Attiin Nabila Utama (Reklame Biro Umroh dan Haji) di simpang empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari dan spanduk PT Indosat yang ada di Gunungkidul.

Papan reklame Genteng Mutiara tidak membayar pajak, (penetapan pajak) tahun 2017 sebesar Rp 10.349.000,-  hingga diturunkan belum dibayar. Meskipun beberapa kali sudah peringatkan dan ditagih, berulang-ulang tidak ada respon yang positif. “Bahkan untuk penetapan tahun 2018 juga belum dibayar,” kata Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian (P3) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Suprihatin, S.Sos., MAP.

Operasi penertiban dipimpin Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Gunungkidul Sugito, S.H., M.Hum., bersama Kasi Opsdal Junjung Mahendra S.I.P,. Operasi penegakan perda nomor 6 tahun 2017 ini diharapkan dapat mengingatkan kepada vendor untuk melaksanakan peraturan daerah sebaik-baiknya.

Bagi pemerintah operasi ini merupakan tahap awal untuk melakukan penertiban selanjutnya. Mulai bulan ini, pemerintah terus akan melakukan evaluasi terhadap pemasangan papan reklame, spanduk dan lainnya.

Dengan harapan para pengusaha, vendor yang memasang papan reklame melakukan pengecekan terhadap data pembayaran pajak dan ketertiban pemasangan. Selain wajib membayar pajak, papan reklame juga harus terpasang sesuai dengan tempat yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Pada prinsipnya penertiban ini tidak selalu permasalahan tunggakan pajak, tetapi  juga penertiban lokasi pemasangan,” imbuhnya.