Dana Desa Tidak Boleh Digunakan Untuk Kegiatan Yang Konsumtif.

Gunungkidul – Anggaran Dana Desa  Tahun 2019 untuk Kabupaten Gunungkidul diperkirakan akan cair pada bulan Maret mendatang. Meskipun anggaran tersebut sudah tersedia, namun ada proses atau tahapan dalam pengiriman anggaran ke daerah daerah.

[PIC1]

Tahun anggaran 2019 pemerintah pusat menambah besaran Dana Desa (DD) dari tahun sebelumnya. Dana Desa pada tahun 2018 sebesar Rp 117.574.520.000,- dan tahun ini menjadi Rp 136.052.131.100,- atau naik sebesar 18 miliar lebih. Kenaikan sekitar 16 persen ini akan berdampak pada penambahan di masing-masing desa kisaran 100 hingga 200 juta.

“Sehubungan hal tersebut semua desa harus sudah memasukan dana desa, dalam APBD Desa Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBMD) Gunungkidul, Sujoko, M.Si., Rabu (13/2).

Dijelaskan pula bahwa sebagai syarat penggunaan dana desa, setiap desa mestinya sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sudah hampir semua desa mengesahkan pada awal bulan Januari lalu. Walaupun ada beberapa yang baru mengesahkan akhir Januari, satu atau dua desa ada yang berkonsultasi untuk perbaikan anggaran sebelum disahkan. Artinya, semua desa secara prinsip sudah menyelesaikan APBDes, sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Penyusunan APBDes tepat waktu merupakan kunci kelancaran pengelolaan dana desa. Sebab, dana desa ini akan diluncurkan setiap bulan, jika terjadi keterlambatan pengelolaan pada setiap bulannya akan berdampak pada bulan-bulan selanjutnya.

“Tim monitoring dibantu dengan pemerintah kecamatan terus monitoring APBDes,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam menyusun program penggunaan anggaran wajib mengacu pada peruntukan yang sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Meskipun dana tersebut dikirim langsung ke masing-masing desa, tetapi bupati memberikan arahan penggunaannya, antara lain untuk sarana yang menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan embung desa, sarana olahraga, sarana umum, pemberdayaan masyarakat, mudahnya untuk kegiatan ekonomi produksi.

Sarana prasarana yang menunjang peningkatan kegiatan ekonomi, pendidikan dan sebagainya.

“Tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang konsumtif,” jelasnya. 

Selain itu masing-masing desa agar meningkatkan manajemen pengelolaan agar semakin sempurna. Sebenarnya pengelolaan ini sederhana, dilaksanakan sesuai pedomannya, transparan, akuntabel. Seluruh proses dapat diikuti masyarakat luas.

“Asal dikelola secara profesional, transparan dan penuh tanggung jawab tidak akan timbul masalah terkait dengan dana desa maupun dana-dana yang lain,” pungkasnya. (*tim_IKP)