Gunungkidul – Senin, (25/02), DPRD Gunungkidul menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi hasil pengawasan DPRD terhadap perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
[PIC4]
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demas Kursiswanto, A.Md. Hadir pula pada kesempatan tersebut, Bupati, Hj. Badingah, S.Sos., unsur Forkopimda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
[PIC3]
Demas Kursiswanto melalui juru bicaranya Sugeng Nurmantyo. S.H., M.M., menyampaikan inti sidang paripurna, yang diantaranya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengamanatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
[PIC2]
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Dengan demikian, maka DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, anggaran, dan pengawasan.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati,” katanya.
Selain itu, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sugeng menjelaskan, rekomendasi DPRD dimaksudkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam hal penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah.
“Adapun tujuan dari rekomendasi DPRD di atas adalah untuk memberikan saran, masukan dan atau koreksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang lebih baik dan akuntabel,” terangnya.
Bentuk pengawasan disini yang dimaksud adalah pengawasan Langsung berupa sidak peninjauan lokasi. Penguatan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses. Rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah. Penanganan pengaduan Langsung melalui surat dan media sosial Lainya. Konfrontir permasalahan para pihak dan Public Hearing serta audensi masyarakat.
Lebih lanjut ditambahkan, Demas Kursiswanto, kaitannya dengan kegiatan yang ada di penyelenggaraan APBD supaya nanti perencanaan dan pelaksanaan juga sesuai termasuk penyerapan anggarannya.
Diungkapkan bahwa tidak jarang penyerapan anggaran dalam triwulan pertama dan kedua kurang maksimal. Bahkan baru menjelang akhir masa penyerapan anggaran prosentasenya akan naik secara drastis. Serta menekankan agar Pemkab segera mengisi 5 kursi pejabat pemerintahan yang saat ini masih kosong untuk pelayanan kepada masyarakat.(*tim_IKP)

