Kerja Sama Bidang Hukum Kejari dan Pemkab Gunungkidul

[PIC2]

Gunungkidul-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam berbagai bidang, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosari selaku Kantor Pengacara Negara. Untuk itu telah ditandatangani Kesepakatan Bersama Pemkab Gunungkidul dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tentang Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, oleh Bupati Hj. Badingah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul M. Fauzan, S.H, M.Hum, di Ruang Rapat I Setda Gunungkidul (17/01).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul M. Fauzan, S.H, M.Hum, dalam sambutannya mengatakan, adanya kesepakatan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Pemkab Gunungkidul, melalui Jaksa Pengacara Negara dapat membantu Pemkab didalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi, diantaranya memberikan bantuan hukum dan juga memberikan pertimbangan hukum khususnya dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[PIC3]

Dengan demikian harapan dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan apabila setiap permasalahan hukum dapat ditangani dengan baik maka dampaknya tidak hanya positip bagi masyarakat, akan tetapi juga dapat berpotensi meningkatkan  pengidolaan pemerintahan daerah sebagai pelayan pubik yang profesional dan akuntabel. “Bagi Kejaksaan Negri Gunungkidul akses terhadap persoalan-persoalah hukum yang dihadapi oleh Pemkab Gunungkidul akan memberikan dukungan bagi selesainya tugas-tugas penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen bersama”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos menilai kesepakatan kerjasama ini merupakan satu payung hukum untuk melanjutkan kerja sama yang lebih riil. “Dan kami sangat berharap kesepakatan yang didasari prinsip saling menguntungkan, itikad baik, transparan, akuntabel dapat diimplementasikan secara efektif, mengingat dalam beberapa kesempatan pemkab harus menghadapi beberapa permasalahan hukum baik Perdata dan Tata Usaha Negara”, ungkapnya.(*tim_ikp) 

[PIC5][PIC4]