Wakil Bupati Bersama Dinas Perhubungan Gunungkidul Ramcheck di Perusahaan Otobus

Gunungkidul – Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan bagi warga masyarakat yang menggunakan angkutan umum khususnya menjelang arus mudik dan arus balik pada musim lebaran, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, melakukan ramcheck atau pemeriksaan kendaraan dibeberapa pool atau garasi perusahaan otobus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang ada diwilayah Gunungkidul, Selasa, (12/06).
Monitoring pada kesempatan ini, dipimpin oleh Wakil Bupati Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Syarief Armunanto, M.M., beserta jajaran dan Polri. Yang menjadi prioritas pemeriksaan antara lain, kelengkapan administrasi layak jalan (STNK, buku KIR, ijin trayek, jasa raharja), perlengkapan pada kendaraan, dan kelayakan teknis jalan.

[PIC1]

Wakil Bupati Immawan Wahyudi, menjelaskan, ramchek yang dilakukan terhadap angkutan umum merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kemenhub R.I, terkait dengan kesiapan dalam jaminan keselamatan terhadap penumpang. Ditambahkan, sementara dalam pengecekan awal di pool Maju Lancar dari 7 bus yang diperiksa, ada 6 yang lolos, satu tidak lolos, masih dalam perbaikan lampu yang kurang terang, yang lain sudah layak jalan, dan memang ini perlu dilakukan bersama-sama baik dari Dinas Perhubungan sebagai wakil pemerintah serta pemilik kendaraan. Selain pemeriksaan kondisi kendaraan juga penempelan stiker yang merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut sudah dilakukan ramcheck dan layak jalan. Beliau juga berpesan kepada pemudik untuk memilih bus-bus yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh pengusaha bus.

Setelah selesai melakukan ramcheck di pool Maju Lancar, Wakil Bupati bersama tim yang terdiri dari Dishub dan Polri melanjutkan ram chek ke wilayah Kecamatan Semin, di pool P.O Rosalia Indah dan P.O Murni Jaya. Di dua pool tersebut dengan target pemeriksaan yang sama, dan ditemukan Kartu Pengawasan Sementara (KPS) yang berbeda dan sudah ditindak lanjuti, dari hasil pemeriksaan secara umum kendaraan layak jalan dan tidak ditemukan permasalahan yang berarti. Sendainya ditemukan masalah yang membahayakan bagi keselamatan penumpang tegas di awal sebelum dilakukan pemeriksaan wakil bupati memerintahkan agar kendaraan tersebut tidak diijinkan untuk beroperasi. (*tim_IKP)

[PIC3][PIC4]