Gunungkidul – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul bertindak tegas terhadap penunggak pajak reklame. Bagi pemilik reklame yang membandel, BKAD akan menutup sebagian papan reklame dengan spanduk berukuran sekitar 2×2 meter, bertuliskan “Reklame ini belum bayar pajak”.
[PIC1]
Rabu, (28/11), BKAD bersama Satpol PP, menutup satu reklame yang berada di Jalan Yogya-Wonosari, Logandeng, Playen.
Dengan dipasangnya tutup objek reklame tersebut diharapkan mendapat respons dan dapat menjadikan pembelajaran pada wajib pajak yang bersangkutan dan wajib pajak yang lain agar mematuhi semua peraturan yang berlaku baik terkait dengan perizinan maupun pajak yang harus dibayarnya.
“Ini sebagai tindakan syok terapi agar tertib bayar pajak,” kata Kepala Bidang pelayanan Penagihan dan Pengendalian, Suprihatin.
Dia mengungkapkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada semua papan reklame yang menunggak pajak. “Dan ini adalah penutupan reklame pertama kali yang kami lakukan. Didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah dalam Bab VI ayat 31 disebutkan (Dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame)”, terangnya.
Dengan terpasangnya objek reklame tersebut BKAD melakukan pendataan objek pajak dan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) periode tahun 2017, Nomor Kohir 946 tanggal 10 Agustus 2017 dengan besaran nominal Rp. 2.577.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dan jatuh temponya tanggal 10 September 2017. Namun demikian sampai saat ini wajib pajak tidak juga memenuhi kewajibannya.
Disampaikan pula bahwa pihaknya tidak langsung mengganti materi maupun mencopot papan reklame tersebut, namun sudah diberikan tenggang waktu dengan melakukan penagihan melalui surat imbauan sebanyak empat kali, serta memberikan peringatan terhadap pemilik reklame.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP berkaitan dengan penertiban pajak reklame. Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut tidak akan ada lagi reklame yang menunggak pajak. (*tim_IKP)

