Zakat Sebagai Media Pengentasan Kemiskinan di Gunungkidul

Gunungkidul – Kesenjangan antara manusia yang satu dengan lainnya baik dalam perolehan rizqi, pemberian, dan perolehan mata pencaharian, adalah sesuatu yang nyata, sebagai sunatullah (hukum alam). Seperti halnya kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar di bagi semua bangsa di dunia terutama bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Gunungkidul.  Dalam agama Islam telah dianjurkan kepada pemeluknya agar mencari rizqi sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal. Karena dengan demikian, mereka yang kaya membantu kepada yang fakir dan miskin, baik dengan cara wajib seperti zakat, maupun cara sunnah seperti sadaqah dan infaq sehingga tidak akan terjadi ketimpangan ekonomi seperti yang terjadi pada saat ini. Peran serta masyarakat  terutama umat Islam sangat besar dalam membantu pemerintah yang terus berupaya mengentaskan kemiskinan, dimana zakat memberikan teladan rasa kesetiakawanan, gotong royong, dan saling membantu anta ranggota masyarakat. Selain itu zakat juga menyebarkan rasa kasih sayang antar sesama sehingga kehidupan dalam masyarakat dapat berjalan harmonis dan selaras.

Bertempat di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Gunungkidul pada hari Rabu (18/1/2017) Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gunungkidul Periode 2016 – 2021. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul yang dilantik pada periode ini diketuai oleh Drs. Tsamin Fauzi.

Turut hadir pada acara ini Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, Dandim 0730/Gunungkidul Letkol M. Taufik Hanif, Kajari Gunungkidul M. Fauzan, Perwakilan Polres Gunungkidul, Perwakilan Pengadilan Agama Wonosari, Pejabat Kemenag Gunungkidul, Pimpinan BAZNAS DIY Dr. Bambang Sutiyoso beserta jajarannya dan Pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya Hj. Badingah menyampaikan kepada Pimpinan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul yang baru saja dilantik untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pembagian zakat sesuai dengan ketentuan sehingga permasalahan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul dapat terbantu teratasi dengan peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul.

Lebih jauh Bupati Gunungkidul menekankan tujuan yang harus diemban oleh BAZNAS yaitu mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sehingga mustahiq atau penerima zakat dapat menjadi muzakki atau wajib zakat, mengingat potensi zakat profesi di Kabupaten Gunungkidul sangat besar antara 30 sampai dengan 50 juta perbulan.

“ Marilah kita berlomba-lomba dalam beramal sebagai wujud kepedulian kita kepada sesama untuk meraih ridhoNYA ”.ajak Hj.Badingah kepada hadirin di Bangsal Sewokoprojo.

Pada kesempatan ini Dr. Bambang Sutiyoso Ketua BAZNAS DI Yogyakarta menyerahkan Kartu NPWZ ( Nomor Pokok Wajib Zakat ) kepada Bupati Gunungkidul dan Muspida serta perwakilan tokoh masyarakat disaksikan tamu undangan dan hadirin. Sebelum acara ditutup dengan do’a disampaikan tausyiah tentang hikmah dan perintah zakat oleh Drs. H. Zamari.(sura/foto:sumarno)

[PIC3]   [PIC2]   [PIC1]