Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY No.9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga

JAGA WARGA adalah upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga JagaWarga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada. Pranata sosial dalam hal ini adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang terbentuk berdasar tata nilai dan perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam upaya mewujudkan masyarakat yang tenteram dan damai yang memiliki nilai kearifan local serta mampu menjaga keharmonisan di dalam masyarakat. Contoh pranata sosial: Kelompok Siskamling, kelompok pengajian. Kelompok pemuda/pemudi, pranata laya, Kader PKK dan Dasa Wisma, dan lain sebagainya.

Dalam rangka mensosialisasikan jaga warga tersebut, maka bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga, Kamis (23/02/2017).  Dengan tema ”Mewujudkan Fungsi Keterlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Jaga Warga”.

Hak warga masyarakat untuk memperoleh perlindungan telah menjadi keniscayaan demi gerak dinamis warga masyarakat dalam rutinitas kehidupan sehari- hari dalam menjemput dan menyongsong masa depan. Dalam mewujudkan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan manusia seutuhnya, adalah sesuatu yang terkandung pada nilai-nilai kearifan budaya di Kabupaten Gunungkidul.

[PIC2] [PIC3]

 

Turut hadir pada acara sosialisasi ini,  Plt. Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul Sujoko, S.Sos., M.Si., Sekretaris Badan Kesbangpol Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si., beserta jajaran, Dandim 0730/GK diwakilkan Pasi Teritorial Kapt. Inf. Heru Purwito, Kapolsek, Danramil,  Babinkamtibmas TNI dan Polri, Kepala SKPD dan Tokoh masyarakat. Sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kabid Bina Idiologi Baznas Badan Kesbangpol DIY Dra. Amiarsi Harwani, S.H., M.S.,

Amiarsi Harwani dalam paparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya ketugasan dari pada Kelompok Jaga Warga yaitu dengan pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis komunitas, melakukan identifikasi potensi masalah yang ada, melibatkan secara aktif seluruh komponen warga masyarakat, dan berupaya secara mandiri mencari solusi setiap penyelesaian masyarakat. “Ojo sithik-sithik polisi dalam menyelesaikan suatu masalah,tandasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Amiarsi bahwa didalam pengelolaan kelompok jaga warga meliputi beberapa asas yaitu kebersamaan, suka rela, kearifan lokal, swadaya, swakarsa dan partisipasi. Setiap kelompok jaga warga berhak mendapat pembinaan dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, mengatur administrasi dan keuangan perkumpulan/paguyuban, mengatur mekanisme kerja dan aktivitas internal, membentuk kepengurusan dan merekrut anggotanya sendiri.

Kepala Dusun atau rukun warga berwenang memberikan teguran kepada pengurus perkumpulan atau paguyuban Jaga Warga yang melanggar kewajiban-kewajibannya. Kemudian sebagai mitra kelompok jaga warga adalah BAPPEDA, Kesbangpol, Satpol-PP, Linmas Kab/Kota, BPBD Kab/Kota, Kecamatan, Kalurahan/Desa, Unsur Swadaya masyarakat, PKK, Linmas, Tagana, SAR, Babinkamtibmas (Kepolisian), Babinsa (TNI). Dengan pola penguatan melakukan pendampingan lebih intensif pada kelompok jagawarga yang sudah terbentuk, mendorong keterlibatan semua komponen terutama TNI/Polri untuk memperkuat fungsi keamanan, melakukan integrasi sejumlah program kesejahteraan di tiap kawasan untuk menjadi mandate jaga warga, menggali berbagai kearifan local dan inisiatif masyarakat dalam peningkatan peran partisipasi di wilayahnya masing-masing. Disertai model dan bentuk pendampingan dengan melatih anggota jaga warga terutama dalam mengembangkan organisasi jaga warga yang sudah terbentuk, mendorong organisasi jaga warga menjadi elemen aktif masyarakat terutama dalam memerankan peran keamanan dan kesejahteraan, memperkuat kepengurusan terutama dalam fungsi kepemimpinan untuk mendorong sejumlah inisiatif lokal, meningkatkan kemampuan anggota terutama dalam mengatasi masalah serta peningkatan kemampuan kerjasama.

“Bahwa yang diperlukan didalam menyukseskan pengelolaan kelompok jaga warga yaitu perlunya peran sinergitas stakeholders antara lain kepolisian setempat, aparatur Pemerintah Daerah, komunitas lokal, dan forum-forum yang ada, mendukung agar aparat keamanan mampu memahami karakteristik sosial dan budaya yang khas serta mampu menampung aspirasi masyarakat di setiap wilayah kepolisian, dapat mengidentifikasi masalah dan mendorong pemecahan masalah kamtibmas yang dihadapi setiap wilayah atau komunitas,” tambahnya

Pada kesempatan ini Plt. Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul Sujoko menyampaikan bahwa Kelompok Jaga Warga merupakan sebuah program yang istimewa, karena DIY adalah satu-satunya Propinsi di Indonesia yang memiliki program jaga warga, salah satu Kabupaten Kota di DIY adalah Gunungkidul yang sudah terbentuk di lima kecamatan yaitu Kecamatan Wonosari, Kecamatan karangmojo, Kecamatan tanjungsari, Kecamatan Tepus, Kecamatan Saptosari.

Kemudian untuk level Desa sudah terbentuk di dua Desa yaitu Desa Purwodadi dan Desa Kanigoro, sedangkan untuk level Padukuhan sudah terbentuk di dua puluh satu Padukuhan. Badan Kesbangpol Gunungkidul merencanakan pada tahun 2018 nanti akan diupayakan seluruh kecamatan sudah terbentuk kelompok jaga warga.

“Dengan adanya kelompok jaga warga diharapkan akan lebih cepat dalam mendeteksi hal yang tidak diinginkan warga masyarakat, dan untuk segera berbuat apa yang bisa diperbuat didalam hal penyelamatan,” tegas Sujoko. (marno/sura/edit:Na)

[PIC4] [PIC5]