Gunungkidul – Jaga Warga adalah Upaya menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga Jaga Warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada. Pranata sosial dalam hal ini adalah merupakan lembaga kemasyarakatan yang terbentuk berdasar tata nilai dan perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam upaya mewujudkan masyarakat yang tenteram dan damai yang memiliki nilai kearifan lokal serta mampu menjaga keharmonisan di dalam masyarakat. Contoh pranata sosial: Kelompok Siskamling, kelompok pengajian, kelompok pemuda/pemudi, pranata laya, Kader PKK dan Dasa Wisma, dan lain sebagainya.
Selain itu hak warga masyarakat untuk memperoleh perlindungan telah menjadi suatu keniscayaan demi gerak dinamis warga masyarakat dalam rutinitas kehidupan sehari-hari dalam menjemput dan menyongsong masa depan. Serta dalam mewujudkan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan manusia seutuhnya, adalah sesuatu yang terkandung pada nilai-nilai kearifan budaya di Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut menjadi materi yang disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga yang bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pada hari Kamis (23/02/2017). Adapun tema kegiatan ini adalah ” Mewujudkan Fungsi Keterlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Jaga Warga ”.
Hadir pada acara sosialisasi ini, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Sujoko, S.Sos., M.Si., Sekretaris Badan Kesbangpol Gunungkidul, Drs. Wahyu Nugroho, M.Si., Dandim 0730/GunungKidul yang diwakili Pasi Teritorial Kapt. Inf. Heru Purwito, Nara sumber Kabid Bina Idiologi Baznas Badan Kesbangpol DIY Dra. Amiarsi Harwani, S.H., M.S., Kapolsek, Danramil, Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta Tokoh masyarakat Gunungkidul.
Amiarsi Harwani dalam paparanya menyampaikan beberapa hal diantaranya ketugasan dari pada Kelompok Jaga Warga yaitu dengan pengelolaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan peningkatan kesejahteraan masyarakata berbasis komunitas, melakukan identifikasi potensi masalah yang ada, melibatkan secara aktif seluruh komponen warga masyarakat, dan berupaya secara mandiri mencari solusi setiap penyelesaian di masyarakat.
“ Ojo sithik-sithik polisi, dalam menyelesaikan suatu masalah.” katanya. Ditambahkan Amiarsi dalam pengelolaan kelompok jaga warga terdatap beberapa asas yang terdiri atas kebersamaan, suka rela, kearifan lokal, swadaya, swakarsa dan partisipasi. Setiap kelompok jaga warga berhak mendapat pembinaan dari Pemerintah Desa, Pemkab/Kota, atau Pemda, mengatur administrasi dan keuangan perkumpulan/paguyuban, mengatur mekanisme kerja dan aktivitas internal, membentuk kepengurusan dan merekrut anggotanya sendiri, dan kepala dusun atau rukun warga berwenang memberikan teguran kepada pengurus perkumpulan atau paguyuban Jaga Warga yang melanggar kewajiban-kewajibannya.
Mitra kelompok Jaga Warga adalah BAPPEDA, Kesbangpol, Satpol-PP, Linmas Kab/Kota, BPBD Kab/Kota, Kecamatan, Kalurahan, Desa, Unsur Swadaya masyarakat, PKK, Linmas, Tagana, SAR, Babinkamtibmas (Kepolisian) dan Babinsa (TNI).
Dengan pola penguatan Melakukan pendampingan lebih intensif pada kelompok Jaga Warga yang sudah terbentuk, mendorong keterlibatan semua komponen terutama TNI/Polri untuk memperkuat fungsi keamanan, melakukan integrasi sejumlah program kesejahteraan di tiap kawasan untuk menjadi mandat Jaga Warga, menggali berbagai kearifan lokal dan inisiatif masyarakat dalam peningkatan peran partisipasi di wilayahnya masing-masing.
Yang disertai model dan bentuk pendampingan dengan melatih anggota jaga warga terutama dalam mengembangkan organisasi jaga warga yang sudah terbentuk, mendorong organisasi jaga warga menjadi elemen aktif masyarakat terutama dalam memerankan peran keamanan dan kesejahteraan, memperkuat kepengurusan terutama dalam fungsi kepemimpinan untuk mendorong sejumlah inisiatif lokal, meningkatkan kemampuan anggota terutama dalam mengatasi masalah serta peningkatan kemampuan kerjasama.
Pada akhir paparannya ditegaskan bahwa yang diperlukan didalam menyukseskan pengelolaan kelompok jaga warga yaitu perlunya peran sinergitas stakeholders antara lain kepolisian setempat, aparatur Pemerintah Daerah, komunitas lokal, dan forum-forum yang ada, untuk mendukung agar aparat keamanan mampu memahami karakteristik sosial dan budaya yang khas serta mampu menampung aspirasi masyarakat di setiap wilayah kepolisian serta dapat mengidentifikasi masalah dan mendorong pemecahan masalah kamtibmas yang dihadapi setiap wilayah atau komunitas.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Sudjoko menyampaikan bahwa Kelompok Jaga Warga merupakan sebuah program yang istimewa, karena DIY adalah satu-satunya Propinsi di Indonesia yang memiliki program Jaga Warga, salah satu Kabupaten Kota di DIY adalah Gunungkidul yang sudah terbentuk di lima kecamatan yaitu Kecamatan Wonosari, Kecamatan karangmojo, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tepus dan Kecamatan Saptosari.
Ditambahkannya bahw untuk level Desa yang sudah terbentuk di dua Desa yaitu Desa Purwodadi, Tepus dan Desa Kanigoro, Saptosari sedangkan untuk level Padukuhan sudah terbentuk di dua puluh satu Padukuhan.
Badan Kesbangpol Gunungkidul merencanakan pada tahun 2018 nanti akan diupayakan seluruh kecamatan sudah terbentuk kelompok jaga warga. “ Dengan adanya kelompok Jaga Warga diharapkan akan lebih cepat dalam mendeteksi hal-hal yang tidak diinginkan warga masyarakat, dan untuk segera berbuat apa yang bisa diperbuat didalam hal penyelamatan “. tegas Sudjoko. (marno/sura/na)
[PIC1] [PIC2] [PIC3]

