Gunungkidul – Gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diawali dari Gunungkidul. Gubernur sangat mengapresiasi BPN DIY yang telah menyelenggarakan program ini guna menjamin adanya keterlibatan dan kepastian administrasi tanah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah dan pemberkasan dalam rangka PTSL tahun anggaran 2018, dipusatkan di Balai Dusun Ngaliyan, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar, Rabu,(27/12). Dihadiri Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Pakualam ke – X, Bupati Hj. Badingah, S.Sos., Ketua DPRD, Suharno, S.E., Kepala BPN DIY Ir. Tri Wibisono, Kepala BPN Kabupaten/Kota wilayah DIY dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, yang dibacakan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam ke – X mengatakan bahwa tanah merupakan hal penting dalam pembangunan dan dalam kehidupan manusia.
Dalam UUD 45, dijelaskan, kata Pakualam, pasal 33 ayat 3 menerangkan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Oleh karena itu, pada saat ini dengan adanya kepastian hukum kepemilikan tanah sangat diperlukan,” terangnya.
Kepemilikan tanah selalu diawali dengan kepastian hukum letak tanah. Hal ini diatur dalam PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam pendaftaran tanah, salah satu hal penting adalah proses pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran tanah dilaksanakan, harus dipastikan dulu bahwa telah dipasang batas tanah di setiap sudut bidang tanah.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan dan sengketa batas tanah antar pemilik tanah”. Pemasangan batas tanah juga harus disaksikan oleh pejabat atau aparat yang mengetahui batas-batas tanah. Gubernur juga mengapresiasi BPN DIY yang telah menyelenggarakan program serentak pemasangan patok batas tanah secara masal sekaligus gerakan penyiapan program PTSL. Dia berharap program ini bisa berjalan baik dan lancar serta dapat mewujudkan adanya keterlibatan dan kepastian administrasi tanah. “Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ir. Tri Wibisono, Kepala Kanwil ARB/BPN DIY menerangkan bahwa gerakan pemasangan tanda batas dan PTSL di awali dari Kabupaten, Gunungkidul. Ia juga menjelaskan bahwa DIY tahun 2017 mendapatkan target PTSL 100 ribu, khusus Gunungkidul, ditarget 27 ribu lebih PTSL. Tahun 2018 ditargetkan 240 ribu, jatah Gunungkidul 79 ribu, sedangkan Presiden RI,Joko Widodo menginginkan tahun 2025 pendaftaran tanah harus selesai.
“Maka kami BPN DIY terus berupaya menyelesaikannya. Diharapkan tahun 2019 DIY menjadi propinsi lengkap pertama kali di indonesia,” harapnya. Untuk memenuhi target PTSL tahun 2018 pihaknya berkonsentrasi di pesisir selatan salah satunya di Kabupaten Gunungkudul dengan strategi akan ke desa-desa. “Maka dari itulah mau tidak mau suka tidak suka setiap desa akan di sertifikat kan,” tambahnya.
Diharapkan nantinya bukan hanya gerakan di Gunungkidul tetapi untuk wilayah DIY secara keseluruhan. ” Karena dengan PTSL akan memaknai, mewarnai dan bersinergi dengan visi misi DIY,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan pemasangan patok batas tanah secara simbolis oleh Wakil Gubernur DIY dan Bupati. (*tim_ikp)
[PIC2][PIC3][PIC1]

