Swara Dhaksinarga FM Ramaikan Udara Gunungkidul

Gunungkidul – Setelah menunggu dalam kurun waktu yang lama serta melalui proses dan tahapan yang cukup panjang Pemerintah dan warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul dapat bergembira karena mulai tanggal 5 April 2017 yang lalu secara resmi telah memiliki stasiun radio yang bernama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Dhaksinarga FM.

Hal tersebut mengemuka pada saat dilaksanakan audiensi di Ruang Bupati Gunungkidul antara Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dengan Bupati Gunungkidul, DPRD dan Jajaran OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada hari Jum’at (28/4/2017)

Hadir pada acara ini Bupati Gunungkidul yang diwakili Sekretaris Daerah, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto, SE, KPID DIY, perwakilan Balmon DIY, Kadiskominfo dan jajaran Bidang IKP serta OPD terkait.

Audiensi ini sekaligus juga dilaksanakan penyerahan Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Swara Dhaksinarga Nomor 826 Tahun 2016 dari Kementerian Kominfo RI oleh KPID DIY kepada Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drajad Ruswandono.

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPID DIY, Sukiratnasari menyampaikan apresiasi dan selamat atas terbitnya IPP Prinsip bagi LPPL yang telah melalui semua tahapan dalam tempo waktu yang cukup lama. Ditambahkannya dengan terbitnya IPP Prinsip ini LPPL harus segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyiaran terutama materi-materi siaran dan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan penyiaran untuk selanjutnya melakukan uji coba siaran.

“ Terbitnya Ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran ini salah satu legalitas dari LPPL sebagai lembaga penyiaran publik sehingga dengan melalui penyiaran kedepan dapat memberikan perubahan terhadap pembangunan masyarakat di Gunungkidul “. Kata Wakil Ketua KPID DIY.

Diungkapkan Kiki demikian sapaan akrab Wakil Ketua KPID DIY, bahwa selama ini KPID DIY terus mendukung dan mendorong keberadaan LPPL ini mengingat luasnya wilayah Kabupaten Gunungkidul yang hampir separoh wilayah DIY serta masih adanya wilayah blank spot yang harus mendapatkan layanan informasi di Gunungkidul yang secara geografis relatif sulit dijangkau oleh media yang ada di Yogyakarta.

“ Selain itu kami juga akan mendorong kemandirian manajemen LPPL kedepan sehingga tidak membebani APBD “,pungkasnya.

Trapsi Haryadi, anggota Komisioner KPID DIY juga memberikan masukan kepada jajaran Pemkab Gunungkidul untuk segera mempersiapkan infrastruktur yang bersertifikasi dan mengurus ISR serta segera melaksanakan uji coba siaran karena IPP prinsip ini merupakan pintu awal untuk penyelenggaran penyiaran radio.

Pada kesempatan ini Drajad Ruswandono, Sekda Gunungkidul memberikan tanggapan bahwa media radio merupakan salah satu media penting bagi pemerintah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka, apalagi Gunungkidul yang memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis sebagian wilayah adalah pegunungan.

“Keberadaan media radio ini dapat memback up Sistem Informasi Desa (SID) yang telah diluncurkan dalam memajukan wilayah Gunungkidul yang belum terjangkau media cetak maupun media internet“.tambahnya.

Selain itu dengan media radio LPPL pemerintah dapat mendorong pokdarwis-pokdarwis dan masyarakat untuk mengembangkan wilayah Gunungkidul terutama kawasan selatan yang memiliki garis pantai sepanjang + 75 km dengan potensi yang luar biasa.

Menanggapi keberadaan LPPL ini, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto menyambut baik dengan terbitnya IPP LPPL dan mendukung penyelenggaraan penyiaran LPPL, karena media radio merupakan salah satu sarana komunikasi yang efektif, murah dan mudah antara pemerintah dan DPRD dengan masyarakat Gunungkidul.

[PIC1]

Seusai audiensi rombongan KPID DIY didampingi Kadiskominfo Gunungkidul dan jajaran Bidang IKP melakukan kunjungan ke Studio LPPL Radio Swara Dhaksinarga FM di Jalan Melati, Purbosari, Wonosari. (tim_ikp*)