Gunungkidul- Upaya pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan melalui pembatasan operasional kendaraan bermotor angkutan barang di jalan nasional.
Adapun dengan pembatasan sebagai berikut, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: SK.271/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017 (1438 H).
Di sampaikan Kabid Angkutan dan Terminal, Dinas Perhubungan Gunungkidul Drs.Kuncoro Budi Santoso, M.T.P., bahwa di wilayah Kabupaten Gunungkidul khususnya jalan Yogyakarta – Wonosari untuk kendaraan angkutan bahan galian mulai H-7 s/d H+7 sudah tidak diijinkan melintas. Sedangkan kendaraan dengan tonase 14 ton keatas, sumbu 3 atau lebih atau gandengan yang masih mengangkut BBM dan sembako dilarang melintas mulai H -4 s/d H +3.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Gunungkidul yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Ir. Syarif Armunanto menghimbau untuk renop pengamaman arus mudik lebaran tahun 2017 ini. ” Saya berharap untuk arus mudik selama masa lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, selamat, tidak ada kenaikan tarif angkutan secara sepihak, tidak ada penumpang terlantar, diminta pula agar para pemudik benar-benar mempersiapkan kondisi kendaraannya secara cermat serta menjaga kondisi fisik bagi para pemudik agar tercipta keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri, keluarga dan juga pengguna jalan yg lain, patuhi rambu-rambu Lalu Lintas dan arahan petugas,” katanya.(tim_ikp)

