Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 22 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437H.
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H, diperlukan pengaturan arus lalu lintas, larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan raya mulai tanggal 1 Juli 2016 (H-5) pukul 00.00 WIB s.d 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB.
Untuk lebih detailnya, bisa download di attachments. (hari)

