Forum e-Government SKPD: Perlu Segera Membuat Regulasi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-Catalog

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik merupakan salah satu pengejawantahan e-Government, termasuk pengadaan barang/jasa Bidang Komunikasi dan Informatika. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi strategis antara pemerintah dan swasta dalam penggunaan e-catalogue. Hal ini dimaksudkan agar pengadaan barang dan jasa terutama Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka dan adil bagi semua pihak. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang hal tersebut, maka Dishubkominfo mengadakan Forum e-Government SKPD se Kabupaten Gunungkidul dengan tema  “Pengadaan Barang/Jasa Bidang Komunikasi dan Informatika yang akuntabel melalui e-catalogue LKPP” yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2016 di RR 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.[PIC2]

Sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Miftakhus Surur ( Perwakilan Bhinneka.com area Jateng-DIY) dan Hermawan Yustianto, SE, MSi (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan), dengan Markus Tri Munarja, SIP, MSi Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo sebagai moderator dan dihadiri oleh perwakilan SKPD se Kabupaten Gunungkidul

” Seperti diketahui, sehari-hari kita tidak lepas dari pemanfaatan TI, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun untuk urusan pribadi. Namun begitu kita perlu bersikap bijaksana dalam pemanfaatannya, karena TI seperti pisau bermata dua,” kata Markus dalam pengantarnya. TI diibaratkan Markus seperi udara, setiap saat dibutuhkan, penggunaannya bisa dengan komputer atau perangkat smartphone. ” Tidak bisa kita pungkiri ada rasa galau ketika kita sehari saja tidak membawa smartphone,” tambahnya.

Dalam pengadaan yang dilakukan SKPD di Kabupaten Gunungkidul, sebagian besar masih melalui pembelian langsung/pengadaan langsung, belum melalui e-catalog. Padahal sudah ada landasan hukum yang mengaturnya, yaitu Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015. ” Hal ini menjadi perhatian kita bersama, jangan hanya karena “adate ngono”, tetapi juga perlu diperhatikan tentang aturan yang sedang berlaku agar benar dari segi administrasi maupun barang yang dibeli,” tegas Markus. 

Seperti diketahui Bhinneka.com sudah termasuk dalam e-catalog LKPP kategori online shop. Bhinneka.Com memiliki service level khusus yang berbeda untuk pemerintahan. Harga khusus diberikan untuk produk-produk seperti software license, server, storage, desktop PC, notebook serta harga paket dan kontrak khusus lainnya. “Selain itu setiap harga produk sudah termasuk pajak sehingga menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintahan,” papar Miftakhus Surur.[PIC3]

Sementara itu Hermawan Yustianto, SE, MSi (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan) selaku Ketua ULP di Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa selama ini di Kabupaten Gunungkidul belum ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan melalui e-catalog. “Padahal setiap pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan e-catalog, selama barang/jasa tersebut sudah tercantum dalam e-catalog LKPP. Hal tersebut sesuai dengan Perpres No 4 Tahun 2015, pasal 110 ayat 4,” tegasnya.

Peserta forum sangat antusias dengan kegiatan ini, banyak masukan dan pertanyaan yang ditujukan kepada penyelenggara maupun narasumber. Seperti Handoko (DPU) yang meminta penjelasan tentang tatakala pengadaan melalui e-catalog dan ketersediaan stok barang apabila membeli di Bhinneka.com. Sementara itu perwakilan dari Inspektorat Daerah maupun dari Bagian Hukum menyarakan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera membuat regulasi terkait pengadaan barang dan jasa sebagai turunan dari Perpres No 4 Tahun 2015. Sedangkan P Eka Widada Kabid Aset DPPKAD Gunungkidul mengusulkan untuk menyatukan pengadaan barang dan jasa yang sejenis. “Kebutuhan barang yang bersifat umum diharapkan jadi 1 untuk seluruh kabupaten, pengadaan diserahkan ke ULP, sehingga lebih menghemat anggaran, ” jelasnya.

Kesepakatan yang diambila dalam acara tersebut antara lain menyepakati untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera membuat regulasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog. “Minimal SE Sekretaris Daerah atau SE Bupati,” kataKabid Kominfo yang bertindak sebagai moderator acara. (nana)